Akhir Maret, Pejabat di Pemko Batam Wajib Lapor Harta Kekayaan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 06-03-2018 | 12:14 WIB
apel-9.jpg
Pegawai Pemko Batam saat mengikuti apel gabungan di Lapangan Engku Putri, Batam Center. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai aturan perundang-undangan, pegawai yang memiliki jabatan harus menyampaikan laporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) paling lambat ahir Maret mendatang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat memimpin apel gabungan pegawai Pemko Batam di Lapangan Engku Putri, Batam Center, kemarin.

"Sesuai edaran KPK dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk setahun ke belakang. Pegawai yang memiliki jabatan untuk laporkan pajak tahunan, tanpa terkecuali bendahara. Kami minta segera dilaporkan," ujar Jefridin.

Tidak hanya itu, pegawai juga diminta untuk laporkan pajak tahunan. "Untuk pegawai, tanpa terkecuali SPT (surat pemberitahuan tahunan) dilaporkan. Paling lambat 31 Maret untuk laporan 2017," ujarnya.

Jefridin memita Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan jajaranya terkait dua hal tersebut. Sedangkan kepada pegawai yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti Lurah, Camat, diminta untuk terus tingkatkan pelayanan sebagai bentuk hadirnga negara di tengah masyarakat.

"Kami berharap kalau ada informasi dari berbagi media, perangkat daerah segera ditindak lanjuti. Contoh soal sampah, KTP dan lainnya. Tolong diperhatikan, sehingga info negatif tidak terdengar lagi oleh kita," pungkasnya.

Editor: Gokli