42 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Yos Sudarso Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 01-03-2018 | 15:02 WIB
tilang-batam1.jpg
Anggota Sat Lantas Polresta Barelang melakukan razia di Jalan Yos Sudarso Batam Centre. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menilang sebanyak 42 pelanggaran dalam razia yang dilakukan di depan Srideli Jalan Yos Sudarso Batam Center, Kamis (1/3/2018) pagi.

Wakasatlantas Polresta Barelang, AKP Kartijo mengatakan, razia yang dilakukan bekerjasama dengan Dispenda Kota Batam untuk merazia kendaraan mati pajak.

"Ada dua kegiatan yang dilakukan, merazia kendaraan mati pajak dan yang tidak membawa kelengkapan berkendara. Untuk Satlantas, menindak 42 pelanggaran," ungkap Kartijo.

Dijelaskan, dalam penindakan itu pihaknya menyita 1 unit kendaraan roda empat, 9 kendaraan roda dua, 23 STNK dan 9 SIM.

"Barang bukti yang disita sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kendaraan kita sita karena mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen seperti SIM atau STNK. Jika Ada STNK, SIM kita tahan dan begitu juga sebaliknya," pungkas Kartijo.

Editor: Yudha