Pasangan Pembuang Bayi di Villa Paradise Akhirnya Nikah di Mapolsek Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 22-02-2018 | 16:02 WIB
nikah-polsek1.jpg
Ice Rosnawati (21) dan Doni (22), pasangan pembuang bayi di Perum Villa Paradise dinikahkan di Polsek Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamis, 22 Februari 2018, menjadi hari yang sakral bagi pasangan kekasih Ice Rosnawati (21) dan Doni (22). Sepasang tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap itu akhirnya menikah di kantor polisi. Akad nikah Ice Rosnawati dan Doni dihelat di Musalla di Nurul Path di belakang Mapolsek Batuaji, sekitar pukul 11.00 WIB.

Yang menjadi saksi pernikahan keduanya itu Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko kedua belah pihak keluarga serta anaknya yang masih berumur dua bulan.

Acara sakral itu dipimpin oleh ustads dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang. Usai menikah keduanya tetap harus menjalani proses hukuman atas perbuatan mereka tersebut.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, pernikahan itu atas permintaan Ice dan Doni serta kedua belah pihak keluarga mereka. Apalagi, semenjak ditangkap keduanya telah menyadari kesalahan dan berniat menikah sebelum menyelesaikan masa tahanan akibat perbuatan mereka.

"Karena mereka yang minta, kami mengabulkannya. Walaupun tersangka, mereka tetap memiliki hak lain yang tidak dikekang menurut hukum seperti melangsungkan pernikahan," ujar Sujoko.

Menurut Sujoko, keduanya menikah karena ewdengan status dan kesejahteraan anak mereka. Dan juga untuk menunjukkan rasa tanggung jawab mereka atas anak yang dilahirkan saat keduanya masih berstatus pacaran.

"Dengan menikah, mereka bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak yang mereka buang. Ulah mereka ini harus disadarkan bukan dari segi hukum saja, melainkan dari segi agama dan kemanusiaan," ujar Sujoko lagi.

Meski telah menikah, lanjut Sujoko, tidak mengubah status Ice dan Doni sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Komplek Perumahan Villa Paradise, Batuaji pada Selasa (9/1/2017) lalu.

Keduanya itu tetap menjalani proses hukum yang telah dilanggar yakni Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Berkas perkara keduanya sedang kami selesaikan agar dilimpahkan ke Kejari Batam untuk segera disidangkan," ujar Kapolsek.

Sementara Doni mengaku lega sekaligus senang dengan pernikahannya dengan sang kekasih Ice Romawati. Dia juga mengaku menikah untuk menghindari fitnah dan mengembalikan nama baik keluarga akibat perbuatannya tersebut. Apalagi keinginan mereka untuk menikah sudah disepakati saat berpacaran.

"Alhamdulillah saya senang sudah menjadi seorang suami dan ayah bagi anak kami. Semua ini merupakan kesalahan saya. Mungkin dengan menikah ini saya dapat mengurangi dosa yang saya perbuat dan nama orangtua kami tidak tercemar lagi," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, untuk hak asuh anak mereka sekarang sudah diasuh keluarga mereka setelah memenuhi berbagai pesyaratan.

"Anak mereka sudah diasuh keluarganya dengan bukti persyaratan yang dipenuhi di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Batam, jadi tak ada masalah," ujar Yanto.

Sebelumnya Warga Perumahan Villa Paradise, Kecamatan Batuaji mendadak heboh pada Selasa (9/1/2017) lalu. Salah seorang warga menemukan bayi perempuan yang disimpan di dalam koper dan diletakkan begitu saja di pinggir jalan.

Selain bayi perempuan di dalam koper tersebut warga juga menemukan foto sepasang kekasih di dalam koper yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.

Editor: Yudha