Komentar 'Bandar Sabu' di Group Whatsapp, Jakobus Silaban Ditetapkan Tersangka UU ITE
Oleh : Hadli
Sabtu | 10-02-2018 | 14:14 WIB
jacobus-silaban11.jpg
Pengacara Jacobus Silaban. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengacara di Batam Jacobus Silaban terjerat kasus hukum atas dugaan melanggar UU ITE akibat komentarnya di sebuah group Whatsapp Forum Penyelamat Konstitusi (FPK). Saat ini Jakobus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri.

Kasus hukum yang menjerat Jacobus Silaban itu berawal saat beberapa kontak keluar dari group yang membahas tentang peredaran narkoba tersebut. Lalu Jacobus membuat komentar "Yang keluar itu nampaknya BD sabu-sabu ya," tulisnya pada Rabu (17/1/2018) lalu sekitar 22.48 Wib.

Candaan yang tidak berdasar itu terlontar begitu saja tanpa menghiraukan perasaan orang lain, padahal diantara nomor kontak yang keluar dari group itu salah satunya adalah nomor seluler milik Waka Polda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada laporan pelanggaran UU ITE atas komentar Jacobus. Namun ia memastikan bahwa yang melaporkan bukan Waka Polda, tapi orang lain. "Bukan bapak itu (Brigjen Pol Yantitri Halimansyah_red) ada orang lain (melaporkan)," ujarnya, Jumat (9/2/2018) pagi.

Jakobus dipanggil pada 18 Januari 2018 lalu untuk dimintai ketarangannya termasuk sejumlah saksi. Beberapa pekan setelahnya, tanggal 2 Februari 2018 Ia diamankan di warung kedai kopi. "Sudah tersangka," ujar Budi Suryanto.

Jakobus Silaban membenarkan dirinya sedang berpekara dengan hukum. Namun dia berpendapat, ucapannya dalam group itu hanya sebagai pengantar tidur. "Sabu-sabukan makanan juga. Kan makanan jepang ada yang bernama sabu-sabu," kata dia.

Editor: Yudha