Amsakar Nyatakan Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Nurdin

Pemko Tidak Mentolerir Jika Nurdin Terbukti Lakukan Penipuan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 07-02-2018 | 08:00 WIB
Wawako-Batam-Amsakar112.gif
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang untuk dapat menjadi tenaga honorer di Dinas Pemko Batam.

Sebelumnya, Nurdin Siregar, salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam, diamankan petugas Mapolresta Barelang atas kasus penipuan terhadap Ardian (25) yang ditawarkan menjadi pegawai honorer Dinas Perhubungan dengan menyerahkan uang senilai Rp20 juta.

Selasa sore, Nurdin yang merupakan pegawai di bagian pengawasan parkir liar, kini harus duduk dan menjalani pemeriksaan di Unit II Polresta Barelang.

"Biar saja di proses hukum, perbuatan yang dilakukannya sudah sangat merugikan masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Gedung Pemko Batam, Selasa (06/02/2018).

Ia bahkan mengimbau agar masyarakat Batam tidak terpedaya dengan modus meminta setoran untuk masuk ke sebuah institusi di bawah naungan Pemko Batam.

"Kami tidak pernah meminta setoran, gak ada istilah mau masuk honorer pun harus pakai uang," tambahnya.

Selaku pimpinan Pemko Batam, ia dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku telah berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum. Apabila ada PNS Pemko Batam yang melakukan tindakan penipuan, pungli, maupun korupsi.

"Jadi ini kita lihat dulu hasil pemeriksaan kepolisian, kalau ternyata dia benar lakukan penipuan maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkapnya.

Amsakar menyatakan, adanya tindakan ini sama saja dengan mencoreng nama seluruh PNS yang ada di Kota Batam. Ia menganggap, adanya setoran untuk masuk sebuah intitusi maka hal ini tidak akan menghasilkan kerja yang baik.

"Bagaimana outputnya bisa benar, apabila inputnya seperti ini. Seperti yang dikatakan oleh anggota KPK pagi tadi, tidak boleh ada sistem penyetoran uang apabila ingin menjadi PNS," imbuhnya.

Editor: Udin