Soerya Cabut Laporan Terhadap Horjani

Batam Monitoring Pertanyakan Pencabutan Laporan Setelah Kasus P21
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 31-01-2018 | 10:50 WIB
soerya01.jpg
Mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo saat mendatangi Polresta Barelang memenuhi panggilan penyidikan unit V Polresta Barelang sebagai saksi, Jumat (3/11/2017) siang (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pencabutan laporan pencemaran nama baik mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, atas tersangka Horjani Dewati Hutagalung menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, kasus sudah bergulir sekian lama. Bahkan Horjani sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Batam.

"Nah, ini ada apa? Kemarin seakan semangat sekali menjalani proses hukum. Tetapi sekarang laporannya dicabut," ujar Sekjen LSM Batam Monitoring, Lamsir, Rabu (31/1/2018), seraya mengaku mendukung penegakan hukum di Kepri.

Menurutnya, pencabutan laporan itu sah-sah saja dilakukan, di mana kasus tersebut juga merupakan delik aduan. Hanya saja, jika tetap harus berdamai, mengapa menunggu waktu lama dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap?

"Ya, kalau memang mau damai, kenapa tidak dari awal. Ini kasus sudah P21, malah laporan dicabut. Kesannya seperti mempermainkan penegak hukum. Buat apa berlama-lama kalau ujungnya malah cabut laporan juga," tuturnya.

Dilanjutkan, berbagai dugaan tentunya mencuat dengan kejadian ini. "Ya, pasti berbagai dugaan timbul. Apakah ini ada unsur politiknya, mengingat pelapor dan terlapor merupakan tokoh politik, atau apa? Tentu mereka yang tahu. Namun semoga saja tidak ada maksud lain dalam hal ini, dan murni saling memafkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Horjani Dewati Hutagalung, tersangka pencemaran nama baik mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo akhirnya bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Soerya telah mencabut laporannya dan memilih menerima permintaan Horjani untuk diselesaikan secara damai.

Editor: Gokli