200 Taksi Online di Batam Ditindak Sejak Oktober 2017
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 30-01-2018 | 12:02 WIB
edward01.jpg
Kabid Lalin Dishub Kota Batam, Edwar Purba. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang telah menindak sedikitnya 200 taksi online sejak Oktober 2017 hingga akhir Januari 2018 ini.

Penindakan tersebut, dikarenakan operasional yang dilakukan taksi online masih belum memiliki izin atau ilegal.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edwar Purba mengatakan, kerja sama dalam penindakan ini, pihaknya menahan kendaraan, sedangkan Polisi melakukan penilangan dokumen seperti SIM maupun STNK kendaraan.

"Sejauh ini sudah 200 kendaraan yang ditindak dan dilakukan penilangan," ungkap Edwar, Selasa (30/1/2018).

Dijelaskan, untuk mereka yang ditilang baru pertama kali, masih bisa menggunakan sistem tilang elektronik. Dengan kata lain, setelah membayar semua denda, kendaraan maupun dokumen bisa langsung dibawa pulang.

"Sistem e-tilang kan seperti itu. Setelah dibayar denda kendaraan bisa dibawa pulang. Untuk Dishub, mereka akan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan mengulangi perbuatan lagi," ujarnya.

Namun jika ditilang lagi, pihaknya akan menahan kendaraan lebih lama dan tidak akan diberlakukan sistem e-tilang.

"Tilang manual akan diterapkan. Mereka harus menunggu persidangan terlebih dahulu baru bisa mengambil kendaraan," lanjutnya.

Editor: Gokli