Konferensi Pemerintah Kepulauan di Kepri

Mendagri Minta Provinsi Kepulauan Kelola SDA dengan Baik
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-01-2018 | 19:50 WIB
pertemuan-provinsi-kepulauan.jpg
Konferensi Pemerintah Darah Kepulauan, Senin (29/1/2018) di Hotel Swiss Bell, Batam (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menteri Dalam Negeri berpesan agar daerah berciri kepulauan untuk bisa mengelola Sumber Daya Alam dengan segala potensinya. Salah satu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah kewenangan daerah mengelola laut 12 mil dari bibir pantai ke laut lepas.

"Pemerintah provinsi akan mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan wilayah laut dari 12 mil yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan kabupaten/kota dalam provinsi akan mendapatkan 70 persen. Ketentuan ini berlaku untuk semua provinsi berciri kepulauan," ujar Mendagri yang saat itu diwakili Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui rilis saat membuka acara Konferensi Pemerintah Darah Kepulauan, Senin (29/1/2018) di Hotel Swiss Bell, Batam.

Pemerintah Pusat, tambah Hadi, telah memberi kewenangan untuk mengelola Sumber Daya Alam dan segala potensinya kepada Pemerintah Provinsi berciri kepulauan. Kewenangan Sumber Saya Alam di laut tersebut paling jauh 12 mil dihitung dari garis pantai atau dari arah perairan kepulauan. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Terkait dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Hadi menambahkan, sampai saat ini proses penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah masih terus berjalan di Kemendagri dan Kemenkum-Ham, terutama dalam bidang subtansi dan teknis bidang perhubungan laut dan mekanisme pendanaan.

Pemerintah Pusat juga telah memberikan kewenangan penuh kepada daerah berciri kepulauan untuk mengelola Sumber Daya Alam di laut yang menjadi kewenangannya meliputi eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya laut di luar gas dan minyak bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, memelihara keamanan di laut dan mempertahankan kedaulatan negara.

Untuk mendukung Pemerintah Provinsi berciri kepulauan dengan memberikan DAU dan DAK, Pemerintah Pusat juga dapat memberikan bantuan lain untuk percepatan daerah berciri kepulauan yang teknisnya akan diatur kemudian.

Selain itu, Pemerintah Pusat bersama dengan pemerintah berciri kepulauan harus membuat kebijakan, tidak hanya pada pembangunan daratan tetapi juga kebijakan pembangunan kelautan di antaranya dengan melakukan perbaikan jaringan distribusi, melakukan pemerataan pembangunan dengan keunggulan lokal.

Juga harus meningkatkan intensitas hubungan reguler antarpulau yang bisa mempercepat ekonomi masyarakat. "Dengan demikian kita berharap pembangunan provinsi berciri kepulauan akan lebih baik dan mempunyai daya saing dengan mengelola potensi secara optimal," tutupnya.

Editor: Udin