Ini Pengakuan Mu Pengendali Peredaran Gelap Narkoba dari Malaysia di Balik Jeruji Lapas Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Rabu | 24-01-2018 | 19:38 WIB
lapas-kls-2a-tanjungpinang1.jpg
Lapas Kelas II A Kota Tanjungpinang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mu, 32 tahun warga negara Malaysia ini tertunduk lesu, meratapi nasib jika nantinya baru bisa menghirup udara segar di usianya yang ke-66 tahun, atas bisnis peredaran narkoba yang dilakoni dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Tanjungpinang.

Saat ini, terpidana 14 tahun penjara itu tengah berada di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri di Batam. Ia dibawa dari Lapas Kelas II A Kota Tanjungpinang, Batu 18, Provinsi Kepri sejak Selasa, 23 Januari 2018 kemarin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengendalikan penyeludupan sabu dari Malaysia ke Indoensia, melalui Pelabuhan Ferry Batam Center.

"Peran saya mengendalikan mereka dari Malaysia. Ini yang kedelapan kali dengan sabu kurang lebih sebanyaki 1,1 Kg," ujarnya mengakui saat BATAMTODAY.COM berhasil mewawancarainya didampingi pihak BNNP Kepri, Rabu (24/1/2018).

Pria lajang ini baru saja menjalani masa hukumnnya 1 tahun penjara atas vonis 14 tahun, karena mengambil sabu sebanyak 50 gram di Pelabuhan Ferry Batam Center yang diseludupkan dari Malaysia.
"Ketika itu saya ditangkap polisi dari Polresta Barelang," akunya yang sudah fasih berbahasa Indoenisa.

Cara dia mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia melalui telephone seluler yang berhasil diseludupkan masuk ke dalam Lapas. Dia mengaku sering dirazia petugas, tapi berhasil menyembunyikan handphonenya di dalam tong air yang diletak di bagian luar jeruji.

"Saya mengubungi satu orang aja yang saya kenal, MN, saat sama-sama di penjara Malaysia. MN saya hubungi untuk antar sabu itu ke Surabaya melalui Batam. Di Surabaya nantinya ada yang menjemput, tapi MN tidak tau orang itu siapa termasuk saya. Semua arahan dari bos di Malaysia. Setelah MN dan lainnya tiba di Surabaya dia akan SMS saya, saya kabari bos dan bos akan memberikan saya nomor HP penjemput, baru saya kasi nomor itu ke MN," ungkapnya.

Upah yang didapatnya dari balik jeruji Lapas kelas II A Kota Tanjungpinang sebanyak Rp2,5 juta untuk satu orang. Jika sabu sebanyak 1,5 Kg yang diselundupkan dengan cara menyimpan di usus yang dimasukkan dari anus, 5 orang tentunya dia memperoleh Rp12,5 juta.

Dari pengakuannya selama 7 kali berhasil, sabu-sabu itu berhasil diantar ke Palembang, Surabaya dan Lombok. "Uang tiap pengiriman masuk rekening saya, yang dipegang adik saya di Malaysia. Tapi tunggu kabar dari saya setelah saya dapat kabar dari bos," tutur dia.

Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, mengatakan tersangka Mu dapat dihukum 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mengendalikan peredaran gelap narkoba dari Malaysia sesuai dengan UU RI tentang Narkotika tahun 2009.

Diberitakan sebelumnya, Badan Natkotika Nasional Provinsi Kepri menciduk Warga Negara Malaysia dari balik jeruji Lapas kelas IIA Tanjunpinang, Batu 18, Selasa (23/1/2018). Mu (32) diamankan karena telah mengendalikan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Masih dalam penyelidikan," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramuadi singkat, Selasa malam.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan dalam eksposnya Selasa siang mengatakan, pada Sabtu, 20 Januari 2017, sekira pukul 15.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (29) WN Malaysia, karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 241,13 gram.

"Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara sabu yang sudah dikemas sedemikian rupa dimasukkan dalam perut melalui anus," ungkap dia.

Editor: Udin