Pemutusan Sambungan Air Ilegal Hanya Shock Terapi, Proses Hukum Urusan Polisi
Oleh : CR-17
Selasa | 23-01-2018 | 11:50 WIB
putusairatb.jpg
Tim ATB dikawal Polisi saat memutus sambungan pipa air ilegal di Ruli Pancur Tower, Kecamatan Seibeduk, Batam. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Senior Supervisor Corcom ATB, Ginda Alamsyah Lubis menyampaikan ratusan kasus pencurian air dari pipa utama ATB di tahun 2017 lalu sudah dilaporkan ke Polisi. Namun, mengenai proses hukum terhadap pelaku, sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan, menyusul adanya temuan 3 kasus pencurian air dari pipa utama ATB ukuran 4 Inchi di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk pada hari ini, Selasa (23/1/2018). Sambungan ilegal dialirkan ke warga yang tinggal di rumah liar (Ruli) Pancur Tower.

"Pemutusan sambungan ilegal ini kembali kami lakukan, karena ini merupakan bukti nyata bagaimana pelayanan kami bagi para pelanggan. Artinya ini juga merealisasikan janji kami dalam mempertahankan tekanan air yang maksimal, bagi para pelanggan resmi," kata Ginda Alamsyah Lubis, Selasa.

"Jadi ini modusnya, para pelaku melakukan sambungan ke pipa induk kita kemudian mengalirkan air ke rumah penduduk. Nah saat ini memang yang kita deteksi ada dua sambungan ilegal, namun baru aja kita temukan satu lagi sambungan lain karena dugaan kita ada 8 sambungan ilegal di kawasan ini," lanjutnya.

Sementara itu, adanya temuan sambungan ilegal ini sendiri berhasil ditemukan melalui sistem Supervisory Control and Data Acquisition (Scada), serta adanya laporan dari warga.

"Jadi selain melalui sistem, ada juga laporan warga dan pengelola kios air bersih yang ada di kawasan ini. Tidak hanya mengenai adanya laporan, adanya pencurian seperti ini tentu akan merugikan pelanggan resmi," ungkapnya.

Sementara itu, dari data kios air ATB yang ada di kawasan tersebut. Sebanyak baru 236 Kepala Keluarga yang baru mendaftar menjadi pelanggan. Pihaknya sendiri mengakui bahwa adanya temuan ini sendiri, akan langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Ginda juga menambahkan, bahwa dari awal tahun 2017 sendiri pihaknya sendiri telah menemukan 570 kasus sambungan ilegal, dan temuan tersebut banyak ditemukan di kawasan Batuaji Batam.

"Untuk proses hukum sendiri seluruhnya kami serahkan ke pihak kepolisian. Kalo dari kami sendiri sih, hal ini kami anggap agar menjadi shock therapy bagi para pelaku," ucapnya.

Namun ia tidak dapat menjelaskan, apakah dari laporan pencurian air yang telah dilakukan oleh ATB. Telah ada yang diamankan oleh pihak Kepolisian.

"Kalo untuk masalah apakah ada yang diamankan, hal ini menjadi wewenang petugas kepolisian. Tapi dari kami sendiri memang belum pernah mendapatkan pemberitahuan mengenai tindak lanjut laporan kami," demikian Ginda Alamsyah Lubis.

Editor: Gokli