KPPAD dan DPRD Dorong Tersangka Pembuang Bayi Nikah di Balik Jeruji
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 16-01-2018 | 11:02 WIB
pasangkan.jpg
Orangtua kandung bayi perempuan yang dibuang di daerah Batuaji, Batam beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menikah di balik jeruji, bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan bagi pasangan kekasih yang terjerat hukum. Pun, hal ini bisa dilakukan Doni dan Icin, pasangan kekasih yang membuang bayinya di daerah Batuaji, Kota Batam beberapa waktu lalu.

"Di dalam proses perlindungan anak. Anak berhak mendapatkan kasih sayang oleh orangtua kandung. Kami akan mendorong mereka untuk nikah di balik jeruji. Seperti yang terjadi di Tanjungpinang," ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Muhammad Faizal, Senin (15/01/2018) malam.

Faizal mengatakan kewajiban orngtua kandung adalah merawat dan mendidik anak. Meski Icin dan Doni harus mematuhi proses hukum, orangtua dan anak tidak bisa dipisahkan. Meski itu hasil dari hubungan gelap.

Karena pernikahan di dalam jeruji sangatlah penting dilakukan kedua pasangan. Demi masak depan dan identitas anak.

"Kalau mereka nikah, akte lahir anak jelas. Mereka bisa mengasuhnya kembali, anak dengan orangtua tidak bisa dipisahkan. Tetapi harus melalui prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Li Khai juga mengatakan hal serupa. Secara hukum pernikahan di dalam penjara sah-sah saja. Meski mereka tetap menjalankan proses hukum yang telah dibuatnya.

"Niat mau merawat anaknya sangat bagus. Tinggal bagaimana pemerintah dan semua kalangan mendorong dan membantu dalam pernikahan di penjara," katanya.

Editor: Gokli