Lengkapi Berkas Penyidikan

Dugaan Pencemaran Nama Baik Alias Wello, Mulkan Kembali Dipanggil Penyidik
Oleh : Hadli
Senin | 27-11-2017 | 17:50 WIB
Mulkan.jpg
Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri Mulkansyah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu, Mulkansyah kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri atas laporan Bupati Lingga, Alias Wello.

"Sampai saat ini (pukul 12.30 wib) yang bersangkutan belum juga hadir. Penyidik masih menunggu konformasinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol LUtfi Martadian kepada BATAMTODAY.COM, Senin (27/11/2017).

Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri itu dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri. "Ada ketarangan tambahan yang dibutuhkan," kata Lutfi lagi.

Penetapan tersangka Mulkan berdasarkan laporan Bupati Lingga, Alias Wello ke Bareskrim Polri, Nomor : LP/1271/XII/2016/Bareskrim, tanggal 23 Desember 2016, Senin (06/11/2017).

Mulkan yang dihubungi BATAMTODAY.COM membenarkan panggilan atas dirinya pada Senin ini. "Iya, hari ini saya dipanggil," kata dia.

Pasca penetapan status tersangka berdasarkan Nomor : B/179/XI/2017, tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian, Mulkan sudah diperiksa sebagai tersangka.

"Tanggal 15 (November) kemarin saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Hari ini ada berkas yang belum saya antar, ini sedang difoto kopy. Tadi sudah sampaikan sama penyidiknya, habis foto kopy saya antar ke Polda," kata aktifis tersebut.

Mulkansyah dilaporkan balik oleh Bupati Lingga Alias Wello karena melakukan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu atas laporannya ke KPK, Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dan percetakan sawah Tahun 2015

Setidaknya ada 15 orang saksi telah diperiksa penyidik untuk diambil keteranganya, diantaranya termasuk wartawan. Mulkan dijerat dengan Pasal 310 Jo Pasal 317 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Editor: Udin