Dituduh Maling Motor, Bocah 11 Tahun di Sekupang Digebuki
Oleh : Romi Chnadra
Senin | 27-11-2017 | 17:08 WIB
bocah-11.jpg
Inilah anak 11 tahun yang dianiaya di Sekupang dengan tuduhan hendak mencuri motor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anak laki-laki bernama M Adrul Fazri (11), menjadi bulan bulanan seorang pria bernama Anjani di kawasan Sekupang, atas tuduhan yang belum terbukti kebenarannya pada Jumat (24/11/2017) kemarin.

Informasi yang didapat dari Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Sekupang pada Jumat malam, dan dalam proses penyelidikan. Pelaku sendiri, juga sudah berhasil diamankan.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban tengah mencari abangnya, dan kemudian berdiri di dekat sepeda motor milik pelaku. Pelaku yang melihat, langsung menuduh korban hendak mencuri sepeda motornya.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul kepala dan wajah korban, hingga dua giginya patah. Bahkan, korban yang tidak berdaya juga diseret pelaku.

"Korban baru duduk di bangku kelas 5 SD, dan tidak bisa mengendarai sepeda motornya. Tetapi pelaku langsung menuduh korban ingin mencuri sepeda motornya," ungkap Erry, Senin (27/11/2017).

Korban, merupakan anak dari Syadripan, yang tinggal di Pondok Awal Indah Blok D nomor 15 Kelurahan Sei Harapan, Sekupang dan pelaku tinggal di Komplek Taman Fortuna indah Blok B nomor 18, Kelurahan Sei Harapan Sekupang.

KPPAD Kepri mengetahui penganiayaan tersebut lanjut Erry, langsung berkoordinasi dengan Polsek Sekupang agar kasus yang sudah dilaporkan orangtua korban, dan menjadi atensi untuk segera diproses.

"Dalam hitungan jam pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang untuk diproses lebih lanjut," lanjutnya.

Kasus main hakim seperti ini sudah sering terjadi di Batam, bahkan sudah ada 3 remaja yang meninggal. "Kita tidak ingin masyarakat main hakim sendiri dan apa yang disangkakan itu belum tentu benar," tambahnya.

Erry berharap pelaku diproses dan dijerat dengan UU Perlindungan anak, pasal penganiayaan karena korban luka berat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Ia juga mengimbau supaya masyarakat jangan main hakim sendiri apalagi terhadap anak. "Kita belum tahu motif korban dekat atau menaiki motor yang sedang parkir. Menurut ayah korban, korban tidak pandai bawa motor. Kalau seandainya terjadi tindak pidana yang dilakukan anak seperti pencurian maka bisa dinasehati, dipanggil orangtua atau diserahkan pada perangkat daerah atau Polisi," pungkasnya.

Editor: Gokli