Masih Ada 4 Terpidana Bakal Dieksekusi Kejari Batam dalam Waktu Dekat
Oleh : Gokli
Jum\'at | 10-11-2017 | 15:02 WIB
Kasdum.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan F.D Laia. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan masih ada empat terpidana yang sudah bekekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang akan dieksekusi. Keempat terpidana itu dimbau untuk menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Filpan F.D Laia, Kamis (9/11/2017) sore. Ia mengatakan, keempat terpidana itu, bukan termasuk Suwandi alias Aheng yang sudah dieksekusi pada hari itu juga atas kasus pengurusakan lahan.

"Empat terpidana lagi yang akan kami (Kejari Batam) eksekusi dalam waktu dekat. Putusan kasasinya sudah ada, tinggal menunggu mereka (terpidana) memenuhi panggilan eksekusi," kata Filpan, usai mengeksekusi terpidana Suwandi alias Aheng.

Terkait nama dan perkara keempat terpidana itu, Filpan enggan untuk membeberkannya. Ia mengatakan, akan merilis setelah terpidana itu dieksekusi.

"Nama dan perkaranya, nanti setelah mereka (terpidana) kita eksekusi. Sekarang belum bisa saya sampaikan. Yang pasti masih ada empat lagi," jelasnya.

Disinggung mengenai terpidana Mindo Tampubolon (perkara pembunuhan) dan Conti Chandra (perkara penggelapan), Filpan mengatakan, kedua nama itu bukan termasuk dalam empat terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini.

Bahkan, kata Filpan, untuk terpidana Mindo Tampubolon sudah dikelurkan surat daftar pencarian orang (DPO). Artinya, pencarian terhadap Mindo Tampubolon masih dilakukan.

Sementara, untuk Conti Chandra, mantan Kacabjari Tanjung Batu Kejari Karimun mengatakan, belum mendapat data dan penjelasan dari jaksa yang menangani perkara itu.

"Saya akan tanya dan minta data Conti Chandra ke jaksa yang menyidangkan perkaranya dulu. Saya belum tahu," ungkapnya.

Filpan, lagi-lagi mengimbau untuk terpidana yang belum ditahan namun perkaranya dalam tingkat kasasi sudah diputus untuk segera menyerahkan diri.

"Jadilah warga negara yang baik dan taat hukum," demikian Filpan.

Editor: Gokli