Kejari Batam Eksekusi Terpidana Suwandi
Oleh : Gokli
Jum\'at | 10-11-2017 | 14:26 WIB
Filpan.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan F.D Laia. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suwandi alias Aheng, terpidana pengrusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong pada Oktober 2016 lalu dieksekusi Kejaksaan Negeri (PN) Batam, menyusul adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung (MA) dengan hukuman 1 tahun penjara.

Eksekusi terhadap terpidana berlangsung pada Kamis (9/11/2017) sore di Kantor Kejari Batam. Di mana, Suwandi alias Aheng datang memenuhi panggilan eksekusi, sebagai warga negara yang taat akan hukum.

"Terpidana yang sudah dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap datang menyerahkan diri. Kami (Jaksa) sangat mengapresiasi itu," kata Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum), Filpan FD Laia di Kantor Kejari Batam.

Filpan menjelaskan, dalam perkara pengrusakan lahan itu, ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi. Mereka, Suwandi alias Aheng dan Rudi Lu.

"Untuk terpidana Rudi Lu, belum dilakukan eksekusi lantaran dua kali panggilan selalu mangkir. Kita akan layangkan panggilan ketiga. Kalau tidak datang, akan kita lakukan penangkapan," tegas Filpan.

Ia juga menegaskan, jika terpidana Rudi Lu tidak ditemukan, pihaknya akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Di mana, penangkapan terhadap DPO bisa dilakukan aparat hukum lainnya selain Kejari Batam.

"Kami imbau Rudi Lu datang menyerahkan diri sama seperti Suwandi. Itu jauh lebih baik dari pada harus ditangkap," ungkapnya.

Rudi Lu dan Swandi alias Aheng, terdakwa yang merusak lahan milik korban Ruki Lim, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/11/2016) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Writh.

Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam perkara ini berjumlah 13 orang, sedangkan saksi meringankan dari terdakwa sebanyak 2 orang. Selain saksi, barang bukti yang diajukan penuntut umum berupa besi dan pipa paralon dianggap sah sebagai milik korban.

"Menyatakan terdakwa Rudi Lu dan Swandi alias Aheng terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun," ujar hakim Tiwik, membacakan amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Padahal, penuntut umum meyakini unsur pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya telah terpenuhi.

Dalam proses persidangan, Ruki Lim, saksi korban yang dihadirkan menerangkan, perusakan lahan itu terjadi sekitar tahun 2015. Di mana, lahan milik saksi yang sudah ditembok dan dibagun pondasi untuk perumahan, dirusak terdakwa.

Perusakan lahan itu, kata Ruki Lim, dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh orang lain memasukkan alat berat excavator dan truck. Lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu ditimbun tanah hingga membuat tembok dan pondasi rusak.

"Tanah itu saya punya, surat-surat lengkap. Dia (terdakwa) tahu itu, tetapi tetap saja ditimbun tanpa ada izin dari saya. Tembok, pondasi dan besi-besi coran dirusak semua," kata Ruki Lim.

Akibat perbuatan terdakwa, Ruki Lim mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Di mana, tembok, pondasi dan besi-besi coran itu tidak bisa digunakan lagi, harus dirombak total.

"Saya sudah larang agar jangan ditimbun. Tapi, terdakwa suruh saya agar lapor Polisi saja. Yah, saya laporkan lah ke Polisi," kata dia.

Masih kata Ruki Lim, saat itu membangun tembok dan pondasi di lahan tersebut, warga sempat melakukan protes. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara Pemko Batam, BP Batam dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengetahui bawa lahan tersebut pemilik resminya ialah Ruki Lim.

"Warga itu tak protes lagi setelah tahu lahan itu milik saya. Terdakwa ini pun tahu lahan itu milik saya. Tetapi dia rusak juga, tak tahu apa maksudnya," jelas Ruki Lim.

Editor: Yudha