Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Ratusan Warga Keluhkan Pengukuran Lahan di Sei Nayon Bengkong

09-02-2023 | 18:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mendatangi Kantor BP Batam untuk mempertanyakan adanya beberapa oknum yang melakukan pengukuran lahan di kampung mereka, Kamis (9/2/2023).

Ketua RW 12, Kelurahan Sadai, Anwar Efendi Dalimunthe, mengatakan, ratusan warga Sei Nayon mendatangi kantor BP Batam karena resah atas hadirnya beberapa oknum yang melakukan pengukuran lahan.

DPP NasDem Instruksikan PAW Azhari David Yolanda

09-02-2023 | 18:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menginstruksikan Penggantian Antar Waktu (PAW) tergadap Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda, yang tersandung kasus narkoba.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta, mengatakan, dalam upaya menegakkan nilai-nilai kepartaian, PAW merupakan langkah yang dilakukan.

Polda Kepri Perketat Pemantauan Penggalangan Dana Berkedok Bantuan Bencana Alam

09-02-2023 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pemantauan terhadap penggalangan dana berkedok bantuan bencana alam di media sosial untuk menghindari penipuan.

PT KMI Bantah Intimidasi Warga Sei Nayon saat Pemasangan Patok Lahan

09-02-2023 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Kammy Mitra Indo (KMI) membantah telah mengintimidasi warga Sei Nayon Bengkong. Namun sebaliknya sejumlah warga malah mengalangi petugas dari Badan Pertanahan Kota Batam untuk memasang kembali patok lahan seluas sekitar 4 hektar, Kamis (9/2/2023).

Dituntut Seumur Hidup, Kurir 49 Ribu Butir Pil Ekstasi di Batam Hanya Divonis 19 Tahun Penjara

09-02-2023 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anto Sikumbang, kurir Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 49.143 butir yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam hanya divonis dengan pidana penjara selama 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.