Pemkab Anambas Mewajibkan Desa Gunakan Aplikasi Siskeudes
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 31-10-2017 | 16:50 WIB
wabup-anambas-wan14.gif
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mewajibkan seluruh desa di Anambas menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digagas oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, semua desa wajib memanfaatkan aplikasi Siskeudes dalam pelaporan pengunaan dana desa. Pada prinsipnya agar pengelola dana desa ini lebih tertib administrasi," ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (31/10/2017).

Menurut Wan, semua aparatur desa juga harus mengikuti perkembangan teknologi minimal menggunakan komputer. Pasalnya, tahun 2018 mendatang fiber optik Palapa Ring Barat akan mulai beroperasi dan disalurkan ke desa-desa.

"Kita hanya menunggu waktu saja, karena PRB akan menyalurkan jaringan ke desa-desa. Ini akan lebih mendukung kinerja pemerintahan. Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan diri. Lagian kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada aparatur desa," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial P3APMD, Awalludin mengaku pesimis. Pasalnya, masih banyak kendala yang dialami oleh desa untuk menerapkan transparansi penggunaan dana desa.

"Selain listrik, sejumlah desa juga belum memiliki jaringan telekomunikasi serta minimnya sumber daya manusia (SDM). Selama ini aparatur desa ?masih mendapat tim pendamping dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa," terangnya.

Editor: Yudha