Sosialisasi Permendagri 14 tahun 2016

Tidak Semua Organisasi Dapat Bantuan Hibah Secara Terus-menerus
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 24-10-2017 | 14:26 WIB
Permendagri-Anambas1.gif
Sosialisasi Permendagri nomor 14 tahun 2016 di lingkungan Pemkab Anambas bersama LSM, Ormas dan tokoh masyarakat. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang bantuan hibah dan bantuan sosial, sejumlah organisasi, badan maupun lembaga tidak dibenarkan atau diwajibkan mendapatkan bantuan secara terus-menerus kecuali diatur dalam Undang-undang.

"Seperti KNPI, KONI dan PMI itu saya melihat dan mendengar ada amanah Undang-undang yang wajib dibantu dari APBN maupun APBD. Tetapi ini boleh mengusulkan bantuan dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, tetapi tidak secara terus menerus dan Pemda juga harus selektif memberikan bantuan," ujar Perwakilan Kemendagri, Junianto Nugroho dalam lanjutan Sosialisasi Bantuan Hibah dan Bansos bersumber dari APBD berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2016 di Aula Terempak Beach, Selasa (24/10/2017).

Juni menambahkan, prosedur pengajuan bantuan hibah/bansos oleh organisasi wajib melalui proposal, dan dimasukan pada perencanaan kegiatan Pemkab Anambas bukan pada penganggaran. ?Dan proposal tersebut diajukan kepada organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

"Misalnya bantuan alat tangkap kepada kelompok nelayan harus melalui Dinas Perikanan, bukan dinas lain. Kalau ada anggaran bukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, itu akan berpotensi temuan. Kemudian lagi, kami kerap menemukan penganggaran tiak sesuai RPJMD ini juga akan kami gugurkan, jadi semua harus melalui amanah Undang-undang yakni perencanaan," jelasnya.

?Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Anambas, Usman mengaku keliru terkait bantuan hibah yang dilakukan kepada Kadin setiap tahunnya. Pasalnya belum ada amanah maupun Undang-undang yang melarang hal tersebut. "Kami setiap tahun menganggarkan bantuan hibah kepada Kadin, apakah itu diperbolehkan," tanya Usman.

Menanggapi hal tersebut, Junianto Nugroho menanggapi bahwa pihaknya tidak pernah melihat dan mendengar Undang-undang yang mengatakan Pemda wajib memberi bantuan kepada Kadin. "Tidak UU yang mengatur itu, jadi bantuan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Anambas, Hendriko mengatakan, KPPAD dibentuk dan direkrut oleh Pemda dan tujuannya adalah menunjang penyelenggaraan urusan Pemda.

"Dan ini jelas ada UU, ada amanah mengaturnya. Bahkan SK pengurus KPAD ditandatangani oleh Bupati, dan kami juga direkrut oleh Pemda. Tetapi selama empat tahun ini, kami menginduk ke Sekretariat Daerah," terangnya.

Junianto menjawab, hal tersebut tidak salah karena diatur dalam Undang-undang. Namun dia menyarankan agar kegiatan maupun bantuan Pemda dilakukan melalui dinas teknis seperti Dinas Sosial.

"Selama ini di Sekretariat Daerah, kedepan harus dibawah Dinas Sosial. Jadi bantuan hibah itu melalui dinas teknis," tegasnya.

Seperti diketahui, diskusi tersebut merupakan acara lanjutan dari Sosialisasi Hibah dan Bansos yang berasal dari APBD berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2016.?

Editor: Yudha