Kerap Ditegur BPK, BKD Anambas Gelar Sosialisasi Bansos dan Hibah
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 24-10-2017 | 11:02 WIB
Maskur-sosialisasi1.gif
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Anambas, Masykur membuka sosialisasi bansos dan hibah APBD. (Foto; Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar sosialisasi bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2016.

Pasalnya, bantuan hibah maupun bantuan sosial di Kabupaten Kepulauan Anambas kerap menjadi teguran auditor BPK karena kurang tertibnya administrasi.

"Bantuan hibah dan bantuan sosial kerap menjadi catatan auditor BPK, karena kurang tertibnya pemberian bansos dan hibah, kemudian terlambatnya pengajuan proposal bantuan dan rendahnya pemahaman hibah dan bansos. Untuk sosialisasi ini diselenggarakan agar para pemberi bantuan maupun penerima memahami secara utuh kewenangan dan tanggungjawab serta menyatukan persepsi anyata pemberi maupun penerima," ujar Panitia Pelaksana, Azwandi yang juga menjabat Kepala BKD Anambas, Senin (23/10/2017) malam di Aula Terempak Beach.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Anambas, Masykur mengatakan, Pemerintah Daerah tidak bisa terus menerus memberikan bansos dan hibah.

"Pemberian hibah dan bansos dari APBD Anambas bukan merupakan kewajiban pemerintah. Bantuan tersebut boleh diberikan apabila pemerintah sudah memenuhi belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan," ujarnya.

Masykur mengakui, pelaksanaan bantuan hibah dan bansos sering terjadi ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan dilapangan. "Faktornya adalah aturan yang selalu berubah, adanya ketidaksepahaman antara pemberi dan penerima bantuan, kepentingan segelintir orang," akunya.

Dia menambahkan, Pemda tidak ingin berlarut pada kesalahan yang terjadi baik dalam penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah dan bansos.

"Dilaksanakannya sosialisasi hibah dan bansos ini, agar menghindari catatan-catatan dari audit BPK. Pemda maupun penerima hibah dan bansos memahami dan mengetahui dimana tugas kewenangan masing-masing,"ujarnya seraya membuka acara sosialisasi tersebut.

Narasumber yang diundang dari Kemendagri, Junianto Nugroho mengatakan, Pemerintah tidak wajib memberikan bantuan hibah setiap tahunnya. Hibah dan bansos ini kerap juga dijadikan jalan untuk menguntungkan diri sendiri.

"Ini barang yang seksi, karena sudah banyak daerah yang terjerat dalam kasus ini. Untuk itu kami berharap penerima maupun pemberi hibah mengikuti aturan seperti UU dan Permendagri Hibah dan Bansos, serta bertanggungjawab pada barang yang diusulkan," tegasnya.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh, LSM, Ormas, OPD teknis yang berurusan dengan bantuan, Bea dan Cukai, Camat se Kabupaten Anambas, TNI/Polri, serta tokoh masyarakat.

Editor: Yudha