Ombudsman Minta Masyarakat Anambas Awasi Pelayanan Publik
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 11-10-2017 | 13:50 WIB
Ombudsman_Kepri1.gif
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Yusron Roni saat memaparkan UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik di Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri sosialisasikan Undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara negara dan pemerintah, Ombudsman berharap ada kerjasama dengan masyarakat terkait pelayanan publik.

"Meski ada peningkatan laporan masyarakat di wilayah Kepri, tetapi di Anambas Ombudsman sama sekali belum ada terima laporan terkait pelayanan publik. Untuk itu kami melaksanakan sosialisasi di Anambas, agar masyarakat bisa menyampaikan ketidakpuasan pelayanan publik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri, Yusron Roni, Rabu (11/10/2017) saat melaksanakan sosialisasi di Aula Siantan Nur Tarempa, Anambas.

Selain berharap kerjasama dengan masyarakat, Ombudsman juga meminta DPRD dan Inspektorat menjalin kerjasama mengawasi pelayanan publik. Yusron menegaskan masyarakat dapat melaporkan tugas penyelenggara negara atau pemerintah yang melakukan maladministrasi.

"Maladministrasi ini adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, kelalaian, penundaan pelayanan, permintaan imbalan. Melihat kondisi yang terbatas akses komunikasi, masyarakat dapat melaporkan melalui whatsapp pada 0811-777-0137 (Ombudsman Kepri). Kita sama-sama mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi," tegasnya.

Dia juga mengakui, berkisar 150 laporan yang dilampirkan masyarakat lebih dominan menyangkut pelayanan pada Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, laporan tersebut sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat.

"Jadi laporan masyarakat itu banyak juga yang langsung ditindaklanjuti, tetapi ada juga yang tidak gubris. Kita laporkan lagi ke Pusat. Jadi aparat tidak bisa main-main terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Ini masuk kategori maladministrasi. Kami juga menghimbau masyarakat, sekecil apa pun pelayanan publik yang meresahkan masyarakat laporkan saja," jelasnya.

Selain dihadiri oleh tokoh masyarakat, LSM/Ormas sosialisasi tersebut juga dihadiri, Bupati, Pimpinan OPD, Kepolisian, BPN, Camat, Kades dan Lurah.?

Editor: Yudha