Naik 3 Kali Lipat, Ini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum\'at | 06-10-2017 | 12:26 WIB
Sekwan-DPRD-Anambas1.gif
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendy. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas usulkan estimasi opini sewa rumah dan tunjangan transportasi unsur pimpinan dan anggota ke Pemkab Anambas.

Sewa perumahan Ketua DPRD diusulkan Rp16,7 juta dengan luas bangunan 300 m2 dan luas tanah 750 m2. Wakil Ketua DPRD Rp14,7 juta dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 500 m2 serta anggota DPRD Rp12 juta dengan luas bangunan 150 m2 dan luas tanah 350 m2.

"Ini semua merunut pada Permendagri no 11 tahun 2007 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendy, Jumat (6/10/2017).

Untuk tunjangan transportasi, lanjut Taufik, pihaknya mengusulkan nilai sewa pasar kendaraan roda 4 dengan kapasitas 2.400 cc mencapai Rp13,7 juta.

"Karena daerah kita merupakan kepulauan dan tak memungkin untuk sewa mobil, maka dihitung menggunakan transportasi laut yakni speedboat," ?terangnya.

Dia menegaskan, angka tersebut merupakan hasil kajian Tim Apresial KJPP Sarwono. Sesuai Undang-undang, tunjangan perumahan terpisah dengan tunjangan transportasi. "Bukan kami yang menentukan tetapi Tim Apresial," katanya.

Taufik mengakui, tunjangan transportasi, perumahan dan tunjangan jabatan Ketua dan Anggota DPRD yang kenaikannya tiga kali lipat belum dapat dibayarkan. Pasalnya Peraturan Bupati (Perbub) sebagai landasan hukum untuk pembayaran tunjangan belum rampung.

"Pemerintah Eksekutif belum memberikan Perbub terkait kenaikan tunjangan ini. Jadi kami belum bisa membayarkan tunjangan yang sudah ditetapkan dalam Perda tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Kami juga belum berani menarik motor dinas yang masih digunakan sejumlah Anggota DPRD," akunya.

Editor: Yudha