Pemkab Anambas Tak Ingin Wilayah Udaranya Dikuasai Singapura
Oleh : Fredy Aritonang
Rabu | 04-10-2017 | 08:12 WIB
batas-wilayah-udara.png
Ilustrasi wilayah udara. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tak ingin wilayah udaranya dikuasai oleh Pengawas Penerbangan Singapura. Alasannya, karena Anambas berada di daerah terluar, terdepan dan perbatasan sementara Singapura sangat jauh.

 

"Natuna saja Airnav yang menguasai bukan dari Singapura. Tentu Anambas juga harus bisa diambil alih Airnav. Rencana Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit mengalihkan navigasi Bandara Matak ke Airnav, kami sangat mendukung. Tetapi apa daya, teknisnya ada di Pemerintah Pusat," ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (3/10/2017).

Wan menegaskan, Bandara Letung juga tidak akan menggunakan navigasi dari Singapura. Pihaknya sudah menyuarakan mengenai keberadaan tower navigasi yang terhubung ke Singapura tersebut ke Pusat.

"Semua perizininan ada di Pusat, ketika Pusat sudah mengeluarkan izin, Pemda hanya bisa terima. Tetapi mengenai IMB memang belum pernah dikeluarkan Pemda. Kami sudah bertanya ke Pusat, apakah navigasi itu bisa dialihkan ke Airnav? Tetapi mereka semua diam," tegasnya.

?Sebelumnya diberitakan, Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit di bawah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo mengunjungi tower misterius yang berada di Kecamatan Palmatak. Diketahui, tower tersebut merupakan menara navigasi Perusahaan Migas yang terhubung ke Singapura.

"Tower itu milik Dirjenhub yang bekerjasama dengan Pengawasan Penerbangan Singapura yang sudah berdiri sejak 2014 lalu. Sebelumnya, tower itu kecil, dan kini sudah diganti dengan tower yang besar. Jadi setiap penerbangan dari dan menuju Bandara Matak harus meminta izin ke Singapura. Karena menara navigasi itu langsung terhubung ke Singapura," ujar Kepala Dinas Kominfo Anambas melalui Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian, Richart, Selasa (3/10/2017).

Richart mengesalkan sikap Dirjenhub Udara yang tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Dan tower tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

?"Koordinasi dengan Pemda tidak ada. Ini sama dengan PT Sacofa, semua izin di pusat, tahu-tahu bermasalah. Kejadian PT Sacofa ini seharusnya jadi pembelajaran," tegasnya.

Editor: Dardani