Jelang Pilkades Serentak Anambas, Syarat Calon Tidak Pernah Tersandung Hukum
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 02-10-2017 | 14:02 WIB
Ilustrasi-pilkades1.gif
Pilkades.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kabid Pemberdayaan Desa mendampingi sejumlah calon Kepela Desa (Kades) ke Pengadilan Negeri di Natuna. Langkah tersebut untuk memastikan calon Kades tidak pernah tersandung kasus hukum.

"Sesuai UU Pilkades, calon tidak pernah tersandung kasus hukum. Sehingga Kabid Pemberdayaan Desa dipercaya untuk mendampingi para calon Kades ke Pengadilan Negeri Natuna," ujar Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Sulaiman, Senin (2/10/2017).

Sulaiman mengakui, untuk Pilkades serentak akan diselenggarakan Oktober dan diikuti oleh 20 desa yang saat ini masa jabatannya sudah habis. Menurutnya proses tahapan Pilkades telah dipersiapkan, baik Panitia Pilkades dan Pengawas Pilkades.

"Untuk waktunya belum bisa dipastikan, tetapi akan terlaksana pada Oktober ini. Meski demikian, proses pembentukan panitia sedang berjalan di desa dan pihak kecamatan yang akan mengawasi Pilkades ini," jelasnya.

Dia menguraikan, 20 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak berasal dari 6 Kecamatan. 19 desa diantaranya sedang dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).

"Yang menyelenggarakan Pilkades Serentak adalah, Desa Impol, Mampok, Air Biru, Keramut, Rewak dan Sunggak di Kecamatan Jemaja. Desa Kuala Maras, Ulu Maras, Genting Pulur, Desa Bukit Padi di Kecamatan Jemaja Timur. Desa Bayat, Langir, Mubur, dan Desa Piabung di Kecamatan Palmatak. Desa Telaga Kecil, Lingai, Telaga Besar, dan Kiabu Kecamatan Siantan Selatan. Desa Teluk Siantan Kecamatan Siantan Tengah, serta Desa Batu Belah Kecamatan Siantan Timur," urainya.?

Editor: Yudha