Perusahaan Catering di Matak Base Nunggak Pajak Selama 5 Tahun
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 20-09-2017 | 17:14 WIB
Azwandi-400x1921.gif
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengharapkan perusahaan catering yang berada di Matak Base segera membayar utang. ?Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perusahaan catering merupakan pemenang tender di Matak Base sudah terutang sejak Mei 2012 lalu dengan besaran Rp3 miliar. Ini dihitung sendiri oleh perusahaan dari tahun 2012 hingga 2018," ujar Kepala ?BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, Rabu (20/9/2017).

Azwandi menambahkan, utang pajak tersebut dihitung sendiri oleh Perusahaan Catering. Menurutnya, Pemerintah Daerah hingga saat ini masih menunggu iktikad baik perusahaan untuk membayar utang pajak tersebut.

"Kita masih menunggu perusahaan untuk membayar utang pajak itu, bahkan Bupati telah memberikan keringan hingga tahun 2018 mendatang. Agar utang pajak sebesar Rp3 miliar itu dibayar lunas, maupun dicicil. Ini sangat mempengaruhi APBD Anambas," terangnya.

Terkait sanski, lanjut Azwandi, hingga saat ini belum ada dibahas. Pasalnya, jangka waktu yang diberikan kepada perusahaan masih panjang. "Kalau sanskinya tergantung Pak Bupati, karena beliau yang punya kebijakan. Mengenai denda menurut saya sudah tergabung pada Rp Rp3 miliar itu," jelasnya.

Azwandi menyinggung, Pemkab Anambas tengah berupaya untuk mendongkrak PAD dari berbagai sektor, khususnya pariwisata. "Dari Resort Pulau Bawah sudah menyetor pajak Rp79,8 juta, ini periode Juli hingga Agustus. Kami berharap PAD dari resort tersebut tembus Rp1 miliar per tahun," singgungnya mengakhiri.

Editor: Udin