Tunjangan Transportasi Sudah Diatur, Kendaraan Dinas DPRD Anambas akan Diserahkan ke Pemkab
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 31-08-2017 | 17:02 WIB
Kendaraan-dinas-ANggota-DPRD-Anambas.gif
Kendaraan Dinas DPRD yang parkir di halaman Kantor DPRD (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kendaraan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas akan dikembalikan kepada Pengelola Aset Pemerintah Daerah. Pasalnya, pengembalian kendaraan dinas tersebut merunut pada Perda tentang pelaksanaan hak keuangan serta administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Di dalam Perda sudah tersedia tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jadi 20 kendaraan dinas yang masih digunakan Pimpinan dan Anggota DPRD akan ditarik dan diserahkan kepada Pemda. Hingga saat ini sudah ada 12 Anggota DPRD yang mengembalikan kendaraan dinas, 8 lagi masih digunakan karena belum ada Perkada," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Taufik Effendi, Kamis (31/8/2017).

Taufik menambahkan, terkait tunjangan transportasi, pihaknya akan mengundang tim apresial untuk menentukan nilai tunjangan transportasi dan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Untuk tunjangan transportasi dan perumahan akan dinilai tim apresial, dan tim apresial itu akan tiba di Anambas pada 4 September mendatang. Hasil penilaian tim apresial akan dimasukkan pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," tambahnya.

Dia mengakui, adanya tunjangan transportasi akan mengurangi beban APBD Pemkab Anambas. "Yang jelas ada efisiensi anggaran dari bidang transportasi, di mana sebelumnya kami harus menyediakan biaya perawatan kendaraan dinas dan BBM serta operasional," akunya.

Editor: Udin