DPRD Anambas Desak Pemkab Tingkatkan Serapan Anggaran
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 30-08-2017 | 14:50 WIB
Bupati-Anambas9.gif
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak Pemerintah Daerah meningkatkan serapan (realisasi) anggaran. Pasalnya, hingga triwulan III ini serapan anggaran masih mencapai 42 persen.

"Ini dikuatirkan mempengaruhi APBD tahun yang akan datang, karena serapan anggaran masih rendah, sementara waktu tinggal 4 bulan lagi. Target kerja harus ditingkatkan," ujar Ketua Komisi I DPRD, Rocky Hasudungan Sinaga, Rabu (30/8/2017).

Rocky menyinggung, hingga saat ini proyek strategis Pemkab Anambas belum ada yang terlaksana. Dia menegaskan Pemda harus mendesak OPD terkait untuk segera melaksanakan proyek strategis tersebut.

"Kami heran, hingga saat ini belum ada proyek strategis yang berjalan, apa kendalanya. Kami dapat informasi, pelelangan sudah selesai. Kemudian proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dilaksanakan sesuai yang diusulkan sebelumnya. Kalau memang tak sempat tahun ini dilaksanakan, tidak usah dilaksanakan agar tidak menjadi beban APBD," jelasnya.

Dia juga berpesan, agar Pemda fokus mengelola anggaran dan melakukan kegiatan sesuai yang dibutuhkan masyarakat. "Kegiatan harus tepat sasaran untuk masyarakat. Jangan diperbanyak kegiatan seremonial. Dan SILPA juga harus bisa diminimalisir," pesannya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, mengenai pelaksanaan proyek sudah dalam proses. Menurutnya, proyek strategis sudah tahap pembayaran uang muka.

"Untuk proyek strategis sudah selesai dilelang dan sudah tahap pembayaran uang muka dan alat berat akan segera tiba. Kami juga sedang menggesa untuk meningkatkan serapan anggaran. Mudah-mudahan akhir tahun, semua proyek berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Mengenai DAK, sudah kami evaluasi mana yang bisa dikerjakan mana yang tidak, sehingga tidak akan membebani APBD," terangnya.

Editor: Yudha