PT KJJ Miliki Kesalahan Fatal saat Pengurusan Izin
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 03-08-2017 | 17:14 WIB
daftar-perijinan-PT-KJJ.gif
Dokumen Izin PT.KJJ yang dikeluarkan Bupati, Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Perkebunan serta SK Gubernur Provinsi Kepri (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) memiliki kesalahan fatal dalam proses pengurusan izin. Pasalnya, Izin Usaha Perkebenunan (IUP) terlebih dahulu keluar, sementara izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum kelar.

"Sesuai aturan dan undang undang, perizinan AMDAL harus terlebih dahulu keluar sebelum IUP dan IPK. Sementara, kenyataan yang ada saat ini, AMDAL belum keluar, IUP sudah keluar. Ini sudah sangat keliru," ujar salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas, yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (3/8/2017).

Dia juga menyampaikan, PT KJJ juga mengusulkan pembangunan pelabuhan khusus di Pulau Jemaja kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Namun beruntung, Dishub Pemprov Kepri menolak.

"Jemaja merupakan jalur pelayaran internasional dan banyak kapal tanker yang lalu-lalang. Ini memiliki potensi untuk melakukan penyelewengan. Kemudian alasan kedua, Dishub tak menyetujui pembangunan pelabuhan khusus di Jemaja, karena sudah ada dua pelabuhan umum," ungkapnya.

Bahkan, kata sumber lagi, Dishub Pemprov Kepri juga menyurati PTSP Pemprov Kepri agar tidak mengeluarkan izin, namun PTSP tetap 'keukeuh' mengeluarkan izin. Sehingga sumber meminta kepolisian memeriksa PTSP dan Distanhut Pemprov Kepri. Sebab, Dishub Kepri sudah menolak, namun kedua instansi ini tetap mengeluarkan izin.

Dia juga menyayangkan sikap PT KJJ yang bersikeras mengklaim bahwa memiliki izin lengkap. "Tidak usah berkoar-koar sangatlah, mereka (PT KJJ) memang memiliki izin. Tetapi izin itu penuh dengan kecurigaan. Dan tak gampang mengurus perizinan," jelasnya.

ASN Pemkab Anambas ini juga mendukung kebijakan Gubernur Kepri yang meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi gratifikasi terkait perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat Distanhut dan PTSP Pemprov Kepri.

"Ya, itu sangat didukung, karena kewenangan Gubernur dikangkangi. Bahkan pejabat itu berani mengeluarkan izin, sementara Dishub Pemprov sudah menyurati agar tidak memberikan izin," ungkap sumber.

Editor: Udin