Bertolak Belakang dengan UU 23 Tahun 2014, Dua Perda Resmi Dicabut
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 07-07-2017 | 16:50 WIB
Paripurna-LPJ-Anambas1.jpg
Paripurna penyampaian fraksi terhadap LPJ keuangan tahun anggaran 2016 (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui pencabutan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda no 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral. 

Pasalnya, Perda tersebut telah bertolak belakang dengan Undang-undang no 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedua Perda ini dicabut karena berlakunya Undang Undang 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah. Sesuai UU tersebut ada beberapa kewenangan yang berubah dari daerah menjadi kewenangan Provinsi, termasuk mengenai pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Jumat (7/7/2017).

Bupati juga menyinggung, Perda tersebut sudah tidak memiliki hukum yang mengikat, karena pedoman penyusunan Perda telah dicabut oleh Pemerintah Pusat, yakni diberlakukannya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Haris juga mengapresiasi atas kerja keras Pansus Ranperda tentang pencabutan Perda tersebut. "Kami berharap kita sama-sama menyetujui pencabutan Perda ini, sehingga tidak ada tumpang tindih hukum lagi," jelasnya.

Mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD, Ketua langsung mengetok palu pertanda dicabutnya Perda pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral tersebut.

"Telah mendapat kesepakatan bersama, maka Perda tersebut resmi dicabut. Ke depan tinggal melakukan verifikasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian," ujar Ketua DPRD, Imran.

Editor: Udin