Ini Hasil Pertemuan Tim Pencari Fakta dengan Warga Terlapor dan Perwakilan PT KJJ
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 06-07-2017 | 12:50 WIB
pertemuan-KJJ11.gif
Rapat terbatas satgas penanggulangan konflik Kepri dengan Pemkab Anambas serta para tokoh masyarakat. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 12 warga masyarakat Jemaja yang dilaporkan sebagai pengrusak dan pembakar alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) menyanggah laporan Biro Hukum PT KJJ. Pasalnya, warga terlapor tersebut tidak ada di lokasi ketika aksi 29 Juni di Pantai Telapan maupun di Desa Bukit Padi, Kecamatan Kuala Maras.

Salah satu warga terlapor, Eko, mengatakan, pihaknya sangat was-was terhadap laporan Biro Hukum PT KJJ tersebut. Menurutnya, laporan tersebut justru semakin memicu semangat warga untuk melakukan aksi susulan.

"Adanya laporan dari Biro Hukum KJJ, memicu semangat kami melakukan aksi susulan. Karena kami yang terlapor itu tidak ada ditempat kejadian pada 29 Juni. Kami heran, Biro Hukum KJJ itu melapor tidak ada dasarnya," ujar Eko saat mengikuti rapat dengan Wakapolda dan Bupati di Aula Meranti, Letung, Kecamatan Jemaja, Rabu (5/7/2017) malam tadi.

Eko juga menyinggung, keberadaan laporan dari Biro Hukum KJJ ke Polda Kepri membuat suasana semakin memanas ditengah-tengah masyarakat. Menurutnya hal tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Dia juga menambahkan, yang terlapor pada laporan Biro Hukum KJJ ke Polda Kepri merupakan daftar hadir pada 23 Juni lalu, ketika rapat dengan Camat dan Perwakilan PT KJJ di Rumah Dinas Kecamatan Jemaja.

"Ini sangat mengganggu situasi kondusif bagi kami. Kami berharap laporan itu segera dicabut, karena kehadiran PT KJJ saat ini juga mengganggu ketentraman masyarakat. Kami tidak ingin yang terlapor ini ditahan, kalau memang satu diantara 12 terlapor ini ditahan, maka 1 orang KJJ harus kami tahan," tegas Eko.

Sementara, Muhadir yang ikut terlapor namun tidak ada di lokasi juga merasa keberatan. Menurutnya laporan Biro Hukum PT KJJ itu mengada-ngada.

"Adanya laporan itu, kami bagaikan tumbal. Dampak kehadiran PT KJJ ini juga memicu adanya konflik sosial. Kami selalu menyampaikan itu baik kepada Bupati maupun Gubernur. Tetapi tidak pernah didengarkan," jelasnya.

"Kalau laporan dan izin PT KJJ dicabut, maka rasa was-was masyarakat akan hilang. Karena masyarakat tahu, keberadaan PT KJJ ini berkelanjutan. Dan gerakan yang dilakukan masyarakat itu spontan," jelasnya lagi.

Sedangkan yang terlapor lainnya, Levy mengatakan, sumber air baku Pulau Jemaja hanya ada satu, yakni berada di Pantai Telapan. Apabila hutan dibabat, maka akan terjadi kekeringan dan semua aktivitas masyarakat menjadi terganggu.

Sesuai hasil survey IPB beberapa waktu lalu, lanjutnya, kemiringan mencapai 40 derajat. Sementara pada keterangan Amdal PT KJJ semua kemiringan itu di bawah 30 derajat. Apabila kayu dibabat PT KJJ, maka masyarakat menderita, sumber air tidak ada lagi. Sementara air merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.

"Kemudian, kalau ada pembabatan kayu, maka makhluk buas yang berada di hutan akan berpindah dan dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Inilah alasan kami menolak KJJ, kalau investasi perikanan dan pariwisata yang tidak merusak lingkungan, kami terima dengan lapang dada," terangnya.

Sedangkan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berpesan agar aksi anarkis masyarakat tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. Dia juga berharap, agar masyarakat memberikan keterangan sesuai fakta kepada Tim Pencari Fakta Polda Kepri.

"Aksi anarkis itu jangan diulangi lagi, berikan pernyataan sesuai fakta, jangan dikurangi dan ditambahi. Semakin cepat kita memberikan keterangan, semakin cepat masalah ini selesai," ujar Bupati.

Menanggapi pernyataan 12 masyarakat yang terlapor tersebut, Wakapolda yang masuk dalam Satgas Penanggulangan Konflik Kepri, Brigjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya menghargai laporan Biro Hukum PT KJJ. Kehadiran Tim Pencari Fakta kesini untuk memastikan laporan itu benar atau tidaknya. Menurutnya kalau laporan itu tidak sesuai fakta, masyarakat diharapkan memberikan laporan terkait pencemaran nama baik masyarakat.

"Kehadiran saya dan Tim Verifikasi dari Provinsi adalah Satgas, bukan sektoral. Orang yang melapor itu biasanya merasa yang paling benar. Tetapi karena laporan dari PT KJJ terlebih dahulu masuk, maka harus ditindaklanjuti dan dibuktikan kebenarannya. Kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta, maka masyarakat berhak melapor dengan perkara pencemaran nama baik,"jelasnya.

Wakapolda juga berharap, agar masyarakat memberikan keterangan seluas-luasnya kepada Tim Pencari Fakta yang diturunkan dari Polda Kepri. Menurutnya, untuk merampungkan masalah harus ada sinergitas antara masyarakat, Pemda dan Tim Pencari Fakta.

"Berikan pernyataan seluas-luasnya kepada Tim Pencari Fakta, jangan ditahan. Untuk membuktikan laporan itu harus ada perimbangan (balance). Sanggah ini merupakan masukan bagi kami, jadi kami pulang nantinya akan membawa kesimpulan. Kalau memang hal ini demi kepentingan masyarakat, maka akan ada kajian lebih lanjut mengenai PT KJJ. Karena ini bahaya dan mengganggu keamanan masyarakat. Kita memang butuh investor, tetapi kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat, untuk apa dilanjutkan," ujarnya.

Sedangkan Biro Hukum PT KJJ, Abdul Rachman yang dikonfirmasi terkait laporan 12 masyarakat tersebut, mengatakan bahwa pihaknya memiliki data. "Kami pegang datanya, jadi 12 orang itu yang kami laporkan," akunya.

Editor: Yudha