Bupati Anambas Harapkan DPRD Sahkan Ranperda Pemekaran Kecamatan
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 28-06-2017 | 15:38 WIB
bupati-anambas-posko11.gif
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kecamatan Jemaja Barat, Kute Siantan dan Siantan Utara.

Pasalnya, pemekaran tiga kecamatan tersebut murni inisiatif masyarakat untuk mengurangi rentang kendali dan meningkatkan pelayanan pada desa pada daerah terpencil dan tertinggal.

"Gubernur Provinsi Kepri sudah memberikan rekomendasi pemekaran tiga kecamatan baru untuk Anambas, dan Gubernur juga sudah menyampaikan rekomendasi itu kepada Pemerintah Pusat. Kami berharap, DPRD segera mengesahkan Ranperda pembentukan tiga kecamatan itu, karena murni inisiatif masyarakat," kata Haris, Rabu (28/6/2017).

?Haris menambahkan, Pemkab juga sudah mendalami usulan masyarakat tersebut melalui kajian akademik dan hasil kajian telah ditetapkan pembentukan tiga kecamatan baru di Anambas. Menurutnya,usulan pemekaran tiga kecamatan sejak tahun 2014 lalu, namun terhambat karena moratorium oleh Pemerintah Pusat.

"Persyaratan dan administrasi pemekaran sudah rampung, didukung juga adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemekaran ini sangat penting ditengah-tengah masyarakat. Kami berharap, Badan Legeslatif (Banleg) DPRD kiranya melahirkan persetujuan bersama untuk pemekaran tiga kecamatan itu," jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran mengatakan, pihaknya berupaya untuk segera mengesahkan pemekaran tiga kecamatan tersebut. "Kami berupaya untuk segera mengesahkan tiga kecamatan baru, tetapi kita harus melalui setiap prosesnya," ujar Imran.

Editor: Yudha