Bupati Abdul Haris Ingatkan ASN Anambas Tak Bisa Perpajang Libur Lebaran
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 23-06-2017 | 11:27 WIB
AH-01.gif
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Abdul Haris kembali mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Anambas untuk tidak memperpanjang masa libur lebaran atau tidak bisa lewat dari 10 hari sejak 23 Juni 2017.

Ini dikatakan Abdul Haris karena aturan mengenai libur lebaran sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Selain itu, ia tidak ingin pelayanan kepada masyarakat usai lebaran terbengkalai lantaran ASN memperpanjang masa libur.

"Jadwal libur sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Saya tidak mau ASN memperpanjang libur. Bahkan sesuai dengan surat edaran Kemen PAN RB, ASN tidak diberikan cuti tambahan sesudah maupun sebelum lebaran," tegas Abdul Haris, belum lama ini.

Masih kata Abdul Haris, ASN yang terlambat masuk kerja usai lebaran akan mendapatkan sanksi, berupa pemotongan gaji tunjangan. Penerapan sanksi ini tidak akan pandang buluh, terlebih bagi mereka yang beralasan masalah transportasi.

"Tidak ada alasan telat kembali ke Anambas karena terkendala transportasi," tegasnya.

"Undang-undang disiplin pegawai sudah jelas diatur, dan Perbub juga sudah ada. Maka, bagi pegawai yang terlambat kembali jangan berkecil hati ketika sanksi pemotongan tunjangan diterapkan," imbuhnya.

Editor: Gokli