Dianggap Tak Profesional, Pemkab Anambas Black List PT Rajawali Sakti Kalbar
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 20-06-2017 | 10:06 WIB
daftar-hitam-01.gif
Ilustrasi perusahaan black list. (beritatotabuan.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PT Rajawali Sakti Kalbar, kontraktor pelaksana pembangunan pusat perkantoran pemeritahan Kabupaten Kepulauan Anambas masuk daftar hitam (black list). Pasalnya, PT Rajawali Kalbar dianggap tak profesional lantaran tidak bisa menyelesaikan pembangunan kantor sesuai target.

"PT Rajawali Sakti Kalbar kami anggap tidak mampu menyelesaikan pembangunan pusat perkantoran di Pasir Peti, sehingga perusahaan itu harus dicekal atau masuk daftar hitam. Kedepannya, PT Rajawali Sakti Kalbar tidak bisa ikut lelang di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi, Selasa (20/6/2017).

Effi menerangkan, pembangunan pusat perkantoran di Pasir Peti oleh PT Rajawali Sakti Kalbar pada tahap kedua atau tahun 2016 lalu tak mencapai 100 persen. Kemudian, atap yang dipasang tidak sesui spesifikasi yang sudah ditentukan dalam dokumen perencanaan.

"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit, hasil pembangunan tahap kedua itu tak pencapai 100 persen, tetapi hanya 68 persen. Jadi pembayarannya juga sesuai volume yang sudah dikerjakan perusahaan," jelasnya.

Ia juga tidak mengetahui secara pasti tahap demi tahap pembangunan pusat perkantoran tersebut. Dia berdalih karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas yang baru.

"Untuk tahap kedua ini saya tak tahu banyak, karena saya baru menjabat di PU. Saya tahu pembayarannya untuk tahap kedua itu hanya 68 persen," ujarnya mengakhiri.

Editor: Gokli