Sejumlah ASN di Anambas Nekat Langgar Surat Edaran Mendagri
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 15-06-2017 | 13:26 WIB
ASN12.gif
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Anambas nekad melanggar surat edaran Menpan RB yang melarang cuti sebelum dan sesudah lebaran.

Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Perawat (Kaper) Puskesmas Tarempa misalnya diketahui telah mengambil cuti hingga usai lebaran. Salah satu perawat yang ditemui di Puskesmas mengatakan Kapus dan Kaper sudah mendapat cuti dari Dinas Kesehatan.

"Kapus dan Kaper udah cuti. Pulangnya kesini usai lebaran, disitu baru cutinya habis," ujar perawat itu, Kamis (15/6/2017).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengakui bahwa tindakan yang dilakukan ASN tersebut sudah melanggar surat edaran Menpan RB.

"Kalau ada pegawai yang sudah cuti dari sekarang dan pulangnya kesini usai lebaran, berarti pegawai itu akan diberi sanksi tidak dapat tunjangan kesejahteraan," tegasnya.

Sahtiar mengakui, pihaknya sedang mewacanakan sidak untuk mengawasi kehadiran pegawai. Menurutnya, libur Hari Raya Idul Fitri sudah cukup lama. Pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang beralasan lama tiba di Anambas.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak. Karena instruksi dari Menpan, kami harus mengawasi pegawai. Kami juga tidak bisa menyamakan kebijakan disini dengan di Jawa, mengingat letak geografis. Sementara transportasi juga terbatas. Tetapi kalau dari sekarang sudah cuti, itu sudah melanggar aturan. Jujur saja, aturan yang sudah dibuat Menpan jangan sampai dilanggar," tegasnya.

Sedengan informasi yang dihimpun di lapangan, penumpang fery rute Anambas - Tanjungpinang ternyata isinya kebanyakan ASN yang hendak berlebaran.

Editor: Yudha