Pembongkaran Landing Station PT Sacofa di Anambas dan Natuna Dipastikan 30 Mei Mendatang
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 23-05-2017 | 17:50 WIB
Panglima-tinjau-Landing-Station-Sacofa-728x349.gif
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo saat memasuki equipment room Landing Station PT Sacofa Sdn Bhdbebrapa waktu lalu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembongkaran Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd dilakukan pada 30 Mei dan 31 Mei 2017 mendatang.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor B X-164/KL? 303 tanggal 4 Mei 2017 tentang perubahan atas surat Persetujuan Prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomo B.XXV_2012/ JM.88 tentang pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut dari Malaysia Barat (Mersing) ke Malaysia Timur (Kucing) melalui Perairan Natuna.

"Surat Kemenkopolhukam sudah tiba. Inti surat itu penetapan tanggal pembongkaran Landing Station PT Sacofa, yakni tanggal 30-31 Mei mendatang. Itu sudah pasti, Tim Lintas Kementerian akan turun langsung melakukan pembongkaran," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal (23/5/2017).

Tim Lintas Kementerian tersebut tiba di Tarempa, Anambas pada tanggal 30 Mei, yang akan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat udara TNI. "Iya, rencananya berangkat subuh? dari Bandara. Setibanya di sini, pembongkaran akan dilakukan," singgungnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat persetujuan prinsip membongkar Landing Station PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Tarempa, Anambas dan Penarik, Natuna.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemutusan receiver yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo pada 6 April 2017 lalu.

Dalam surat Dirjen Hubla, perubahan atas surat persetujuan prinsip Dirjen Hubla nomor B.XXV-2012/JM.88, perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Malaysia yang diratifikasi dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1983, ?bahwa tidak pernah diatur mengenai Landing Station didaratan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk digunakan oleh Negara Malaysia.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 51 Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 dan pasal 9 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan indonesia, suatu negara kepulauan tetap menghormati kabel laut yang ada dipasang oleh negara lain atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia dan yang melalui perairannya tanpa memasuki daratan.

Kemudian, berdasarkan pasal 88 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 129 tahun 2016 tentang alur pelayaran di laut dan bangunan dan/atau memindahkan bangunan dan/atau instalasi di perairan dapat dilakukan pencabutan tanpa proses peringatan apabila membahayakan keamanan negara.

Dan, menetapkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang perubahan atas persetujuan prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor B.XXV-2012/JM.88 tanggal 14 Juni 2012 tentang pemasangan kabel telekomunikasi bawah laut (PT Sacofa) dari Malaysia Barat (Mersing) ke Malaysia Timur (Kucing) melalui Perairan Natuna.

Selain menindaklanjuti kebijakan Panglima TNI, Dirjen Hubla juga menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia nomor B-76 Menko/Polhukam/De/IV/HN.01.1.2/4/2017 tanggal 21 April 2017 perihal rekomendasi.

Editor: Udin