Disperindag Anambas Tak Mampu Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 22-05-2017 | 14:26 WIB
Sekretaris-DKP-Anambas1.gif
Sekretaris DKP Anambas, Chatarina. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas layaknya bagai sebuah mobil yang kehilangan satu roda. Pasalnya, ketahanan pangan masuk kategori aman harus memenuhi 6T yakni Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Tempat, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, dan Tepat Harga.

"Harga kebutuhan pokok di Kabupaten Kepulauan Anambas ini belum bisa di Kontrol Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan. Disko UM Perindag masuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Ketahan Pangan, tetapi belum mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok," kata Sekretaris DKP Anambas, Chatarina, Senin (22/5/2017).

Sekretaris DKP sekaligus Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas itu mengakui, dalam rapat koordinasi yang belum lama ini dilakukan, Disko UM Perindag menjadi sorotan untuk mengevaluasi kinerja. Pasalnya, sangat disayangkan Tol Laut yang hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pengusaha nakal, dan kebutuhan pokok tidak bisa dirasakan masyarakat secara merata.

"Waktu rapat kordinasi, Disko UM Perindag yang menjadi sorotan. Karena hingga saat ini, belum mampu membawa dampak dari program Tol Laut. Memang ketersedian bahan pokok masih aman, tetapi harga itu selalu menjadi keluhan, dan keberuntungan hanya dirasakan sekelompok pengusaha. Ini yang perlu dievaluasi, dan Disko UM Perindag harus turun untuk memantau harga di pasar," jelasnya.

Dia juga menyinggung, ketahanan pangan menjelang ramadhan masih mencukupi kebutuhan masyarakat. Menurutnya sektor pendukung seperti akses transportasi masih lancar dan cuaca yang cukup baik.

"Mudah-mudahan ini bertahan, sehingga ramadhan tidak ada keluhan masyarakat sulit mencari kebutuhan barang pokok," tegasnya.

Sebelumnya, ?Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pedagang melanggar Peraturan Pemerintah Pusat terkait harga minyak, daging sapi dan gula. Seperti diketahui, harga minyak yang ditetapkan Rp 11.000 perliter, gula Rp 12.500 perkilogram dan daging sapi Rp 80.000 perkilogram. Tetapi di Anambas minyak diecer Rp 15.000 perliter, gula Rp 14.000 perkilogram, dan daging sapi Rp 100.000 perkilogram.

Editor: Yudha