Pembangunan Resort Pulau Bawah Tak Sesuai IMB
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 16-05-2017 | 18:14 WIB
cottage-pulau-bawah1.jpg
Salah satu Cottage PT Pulau Bawah (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - PT Pulau Bawah diduga seenaknya melakukan pembangunan. Pasalnya hingga saat ini PT Pulau Bawah belum memiliki izin perluasan di Pulau Elang. Selain itu, pembangunan yang dilakukan PT Pulau Bawah melebihi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya.

Seperti diketahui, PT Pulau Bawah menguasai 5 pulau untuk pembangunan resort. Luas kelima pulau tersebut berkisar 100 hektar.

Panglima Laskar Melayu Anambas, M Sani, mengakui, Pemkab Anambas tengah gencar mencari investor untuk mengembangkan sektor pariwisata. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja asalkan tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sani memastikan pihaknya bukan kontra dengan investor. Kami juga mendukung investor ke Anambas ini. Tetapi tolong jangan dilupakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"PT Pulau Bawah menguasai 5 pulau, yakni Pulau Bawah, Pulau Lidi, Pulau Elang, Pulau Merba dan Pulau Sanggah. Semua ini berdekatan. Tetapi PT Pulau Bawah berani membangun di Pulau Elang tanpa ada izin perluasan. Bahkan Pulau Elang itu belum dijual, tetapi mereka (PT Pulau Bawah) kuasai," jelas Sani, Selasa (16/5/2017).

Dia juga menegaskan, PT Pulau Bawah juga melanggar Undang Undang Agraria, yakni tanah yang dibeli oleh Penanam Modal Asing (PMA) hanya 70 persen dan 30 persennya merupakan milik negara. "Tetapi semua dikuasai mereka," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, PT Pulau Bawah merupakan PMA dengan nomor perusahaan 156, dengan izin prinsip yang bergerak di bidang usaha hotel bintang tiga, dengan jenis produksi cottage dan kapasitas 40 unit, dengan nilai investasi sebesar USD 1.650.000 atau Rp 21.923.550.000. PT Pulau Bawah beroperasi sejak September 2014 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menampik bahwa PT Pulau Bawah sudah membeli lima pulau tersebut.

Yunizar juga mengakui PT Pulau Bawah telah melengkapi izin dari pemerintah pusat. Namun, dirinya tidak merinci izin yang sudah dikantongi oleh PT Pulau Bawah, karena pihaknya tidak memiliki softcopi dokumen perizinan tersebut.

"PT Pulau Bawah sudah memiliki sertifikat atas kelima pulau itu. Mereka juga sudah memiliki izin dari pemerintah pusat. Dan kami tidak ada memiliki softcopi perizinan PT Pulau Bawah. Mengenai IMB PT Pulau Bawah memang ada kesalahan, yakni ada perubahan pembangunan. Dan IMB sudah tidak sesuai. Kami sudah menyurati mereka agar mengajukan revisi IMB itu," terangnya.

Editor: Udin