DPRD Sarankan Pemkab Anambas Jangan Boros Gunakan Aset Daerah
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 16-05-2017 | 17:02 WIB
DPRD-Anambas.gif
Rapat paripurna tentang penyampaian fraksi terhadap Ranperda barang milik daerah dan pencabutan Perda air tanah dan pertambangan mineral (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyetujui Ranperda pengelolaan barang milik daerah, pencabutan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan pencabutan perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral, dibahas ke tahap selanjutnya.

Anggota Fraksi PBB, Firman Edy mengatakan, pihaknya menerima Ranperda pengelolaan barang milik daerah dan pencabutan dua Perda yang sudah bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami menerima dengan catatan, Pemerintah Daerah harus lebih dekat lagi dengan masyarakat, kebijakan yang dibuat harus lebih bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran. Perda ini juga harus disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang yang berlaku," kata Firman Edi dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda dan pencabutan Perda tersebut, Selasa (16/5/2017).

Firman menambahkan, aset juga harus dikelola dengan baik, profesional, efisiensi dan akuntabel. Dan Pemda harus memberikan jaminan terhadap aset daerah. "Aset ini juga harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tambahnya.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan Plus yang diketuai oleh Yusli YS, meminta Pemda memaksimalkan pendataan aset yang dibeli daerah maupun yang dilimpahkan oleh Pemkab Natuna.

"Kami menerima Ranperda dan pencubatan kedua Perda yang sudah bertentangan dengan hukum. Tetapi kami berharap, Pemda harus memaksimalkan pendataan aset. Seperti saran yang diberikan oleh BPK, banyak aset yang masih menggunakan alas hak. Dan itu harus dibuat tindak lanjutnya dan harus bersertifikat," jelasnya.

Sementara, Anggota Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya, Julius SH meminta Pemda agar tidak boros dalam pembelian aset yang menggunakan APBD Anambas. "Barang milik daerah harus dikelola secara efisien dan maksimal. Hindari pemborosan penggunaan APBD. Dan aset juga harus dikelola dengan baik, " tegasnya.

Sementara Fraksi PPP Plus, menerima Ranperda dan pencabutan Perda tersebut tanpa syarat dan catatan. "Kami menerima Ranperda dan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya," ujar Dhannun saat membacakan pandangan fraksi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengapresiasi pandangan seluruh fraksi terhadap Ranperda dan pencabutan dua Perda tersebut.

"Air tanah dan pertambangan mineral sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga kedua Perda ini dicabut untuk mengantisipasi permasalahan yang ada. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pencabutan dua Perda ini," jelasnya.

Mengenai pengelolaan aset, lanjut Wan, pihaknya telah membentuk tim pendataan aset daerah dan pendataan aset pelimpahan dari Pemkab Natuna maupun perusahaan. "Kami sudah membentuk tim pendataan aset untuk menemui semua aset daerah ini. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh fraksi. Mudah-mudahan Ranperda dan Perda ini dapat diselesaikan tepat waktu," harapnya.

Editor: Udin