Kewenangan Berada di Pemprov Kepri

Pemkab Anambas Tak Berhak Tindak Penambang Pasir Laut Ilegal
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 10-05-2017 | 17:14 WIB
tambang-pasir-laut-400x192.gif

Proses penambangan pasir laut (Suber foto: Batamnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui, penambangan pasir laut dilarang oleh Undang-undang nomor 27 tahun 2007 perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Penambangan pasir laut tidak diperbolehkan Undang-undang. Jadi regulasi untuk penambangan pasir laut itu tidak akan pernah ada. Karena itu akan merusak ekosistem dan mencemari lingkungan," kata Nurman, Kepala Dishub LH, Selasa (10/5/2017).

Disinggung mengenai penambangan pasir laut yang sudah berlangsung selama ini, Nurman mengelak, kewenangan laut merupakan tindakan Pemerintah Provinsi. Menurut Nurman, pihaknya tidak berhak menindak penambang pasir laut ilegal tersebut.

"Kami tidak bisa menindak penambang pasir liar itu, karena bukan kewenangan kami. Kewenangan laut ada pada Pemerintah Provinsi. Ini tertuang pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas menggunakan pasir laut sebagai salah satu material bagunan. Hal ini diakui masyarakat akibat sulitnya mendapat pasir sungai.

"Daerah kita ini merupakan kepulauan, dan sangat jarang menemukan pasir sungai, karena sungai jarang kita dapati di sini," ujar Maman, salah satu pekerja bangunan, seraya mengatakan pihaknya membeli pasir dengan harga Rp250 ribu per meter kubik.‎

‎Editor: Udin