Pemkab Anambas akan Verifikasi Kantor Kecamatan Usulan Tim Pemekaran
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 08-05-2017 | 15:26 WIB
rio-rizal-anambas.JPG

Rio Rizal, Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Umum Setdakab Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - ‎Bagian Administrasi dan Pemerintahan Umum Setdakab Anambas menargetkan pemekaran tiga Kecamatan sudah terbentuk pada tahun 2017. Saat ini masih menunggu Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

"Ranperda pemekaran tiga Kecamatan sudah selesai dan sudah kami sampaikan kepada DPRD. ‎Tinggal menunggu paripurna saja," kata Rio Rizal, Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Umum Setdakab Anambas, Senin (8/5/2017).

Rio mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait penetapan kantor Kecamatan untuk tinjauan kelayakan dan fasilitasnya. Pasalnya, kantor Kecamatan yang diusulkan oleh tim pemekaran di masing-masing desa hanya berdasarkan kesepakatan masyarakat.

"Kantor Kecamatan yang diusulkan sesuai proposal pemekaran oleh tim yakni Kecamatan Jemaja Barat di Desa Impul, Kecamatan Kute Siantan di Desa Payaklaman, Kecamatan Siantan Utara‎ di Desa Mubur. Ini yang perlu ditinjau, apakah memadai atau tidak. Tetapi ini tidak akan menghambat proses pembentukan tiga kecamatan itu," jelasnya.

Dia menerangkan, usai pengesahan Ranperda menjadi Perda, pihaknya masih mengusulkan ke Kemendagri melalui Provinsi Kepri untuk meminta nomor registrasi dan wilayah kecamatan.

"Target pembentukan tiga kecamatan kelar 2017 ini, karena sudah tahap penyelesaian. Usai pengesahan Ranperda jadi Perda, tinggal menunggu nomor registrasi ke Kemendagri,"urainya.

Ketua Bandan Legislasi Daerah, Yulius SH mengakui pihaknya sudah menerima draft Ranperda dari Pemkab Anambas.

"Sudah masuk ke Sekretariat DPRD. Tetapi kami belum melihatnya, karena saat ini kami masih konsultasi mengenai Ranperda pengelolaan air tanah.‎ Kami juga berusaha agar pembentukan tiga kecamatan itu," jelasnya.

Editor: Yudha