BKD Anambas Gandeng Bank Riau Kepri Lakukan Transaksi Pajak Online
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 04-05-2017 | 19:02 WIB
Azwandi-400x192.gif

Azwandi, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng Bank Riau Kepri untuk melakukan transaksi pajak online. Sebab hal tersebut merupakan instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia.

"Untuk menghindari transaksi uang tunai, Menkeu memerintahkan pembayaran pajak langsung ke Bank. Dan wajib pajak hanya menyerahkan bukti setoran ke tempat pembayaran pajak," kata Azwandi, Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (4/5/2017).

Azwandi ‎pun menargetkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menertibkan wajib pajak, yang sengaja tidak menyetor pajak.

"‎Kami menargetkan ada peningkatan PAD dari wajib pajak 5 persen per tahunnya. Sesuai Perbub 42 tahun 2016, merupakan petunjuk teknis/petunjuk pelakanaan BPKP melakukan audit wajib pajak yang sengaja tidak menyetor pajak. Kalau BPKP sudah melakukan audit, maka tunggakan dan denda wajib dibayarkan," tegasnya.

Dia juga menyinggung, menggandeng BPKP merupakan jurus jitu bagi wajib pajak yang nakal. Menurutnya, sejak hal tersebut dilakukan, pajak restoran menjadi meningkat Rp35 juta hingga Rp40 juta per bulan.

"Awalnya pajak restoran yang kami terima hanya Rp3 juta hingga Rp4 juta. Setelah dilakukan audit, maka ketahuan pengusaha itu sengaja tidak mau membayar pajak. Saat ini juga sedang terjadi masa transisi di warung kopi. Karena belum semua warung kopi mau membayar pajak. Padahal sesua Perda 28 tahun 2009, maka warung kopi dikenakan pajak jika omzetnya di atas Rp50 juta per tahun. Namun pelan-pelan ini bisa menyeluruh," ujarnya mengakhiri.

Editor: Udin