KPPAD Minta Dinas Terkait Cari Solusi Terpadu untuk Tangani Kasus Anak di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 03-05-2017 | 18:38 WIB
Komisioner-KPAD-Anambas,-Arman-Andrias-400x192.gif

Komisioner KPPAD Anambas, Arman Andrias (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) memfasilitasi anak di bawah umur (korban pencabulan) dalam pembinaan mental atau kesehatan.

"Tersangka RR (32)‎ yang melakukan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur, mengidap penyakit TBC dan Penyakit Menular Seks (PMS). Untuk itu kami berkoordinasi dengan Dinsos untuk mengawasi dan membina anak-anak ini, agar PMS ini tidak menyebar. Intinya anak-anak ini dilindungi," ujar Komisioner KPPAD, Arman Andrias, Rabu (3/5/2017).

Selain itu, kata Arman, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan untuk mencari solusi terpadu untuk menangani kasus anak tersebut.

"Di sisi lain, korban pencabulan ini tidak bersekolah lagi, hidupnya kurang sejahtera dan tentu kesehatannya sudah ternodai oleh penyakit yang ada pada RR," jelasnya.

Dia juga mengakui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Kepolisian, RR melakukan perbuatan yang tidak diduga-duga terhadap 6 anak laki-laki tersebut. Namun pihaknya mengupayakan, agar lima anak yang sebelumnya juga disodomi, segera mengaku.

"Awalnya kan ZV yang mengakui bahwa disodomi oleh RR, sementara ada 5 anak yang diakui RR juga merupakan korban. Salah satunya AA (17) sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi AA tidak mau mengaku. Dikhawatirkan dia malu atau mendapat tekanan dari pihak keluarga RR. Tetapi kami tetap berupaya agar AA ini mengakuinya, agar penyakit yang sudah tertular itu tidak menyebar luas. Kami akan mendampingi anak ini hingga proses yang lebih lanjut," tegasnya.

Dia juga menyinggung, saat ini KPAD sudah menangani 4 kasus terhadap anak, yakni 2 kasus pencabulan, 1 persetubuhan dan 1 kasus mengenai hak asuh anak.

"3 kasus masih dalam pengembangan oleh Kepolisian. Sementara kasus hak asuh ini sudah selesai, salah satu warga Palmatak mempunyai anak berumur 1 satu tahun dan dititipkan kepada pamannya di Sibolga. Ternyata setelah anak ini berumur 17 tahun, orangtuanya menginginkan anak ini kembali ke Palmatak. Ketika sampai di sini, ternyata anak ini tidak bersekolah, sementara ketika di Sibolga, anak ini bersekolah. Jadi si Paman membawa anak ini lagi ke Sibolga, dan ini selesai setelah kami lakukan musyawarah dengan keluarga kandungnya," singgungnya seraya mengakhiri.

Sebelumnya, Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Siantan ‎berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, korban pencabulan tersebut bukan perempuan, melainkan anak laki-laki.

Kepala Kepolisian Resor Anambas (Kapolres) , AKBP Junoto dalam keterangannya mengakatakan, RR (32) dipastikan memiliki kelainan seks. Pasalnya sebanyak 6 korban yang dicabulinya, berjenis kelamin pria.

"Ini masih kita lakukan pengembangan, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban yang enggan melapor," kata Junoto dalam keterangannya, yang didampingi oleh Kapolsek Siantan, AKP Anjar Yogota Widodo dan Kasat Reskrim Polres Anambas AKP Fery, Rabu (26/4/2017).

Editor: Udin