Lagi, 2 Tersangka Pencuri Ikan Tangkapan Satwas SDKP Anambas Kabur
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 30-04-2017 | 17:00 WIB
tsk_anambas.jpg

Salah satu pencuri ikan melarikan diri dari rumah detensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Natuna. (Foto: Ist/Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Diduga akibat petugas lalai, 2 tersangka pencuri ikan melarikan diri dari rumah detensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Natuna. Meski sudah dilakukan pencarian, 2 tersangka tersebut hingga saat ini belum ditemukan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa (Kacabjari), Muhammad Bayannullah mengakui, 2 tersangka pencuri ikan tersebut merupakan tangkapan dari Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas yang sedang mengikuti persidangan di Kejari Ranai, Natuna.

"Truong Van Thom dan Hoang Anh Crong (2 tersangka pencurian ikan) berkewarganegaraan Vietnam. Saat ini sedang mengikuti persidangan di Kejari Ranai," kata Muhammad Bayannulah, Minggu (30/4/2017).

Bayan menceritakan, kedua tersangka tersebut diketahui melarikan diri pada 27 April 2017 lalu, dan diduga nekat kabur menggunakan pompong nelayan di Ranai.

"Pada apel malam detensi tanggal 27 April 2017, diketahui 2 orang detensi tidak ikut apel. Lalu ditanyakan kepada semua detensi, dan semua detensi mengatakan bahwa 2 orang tersangka itu memang sudah tidak terlihat sejak bangun pagi. Kemudian dilakukan pencarian disekitar rumah detensi, tetapi tidak ditemukan,"jelas Bayan.

"Pagi hari, 28 April 2017 ada warga yang melaporkan bahwa pompongnya hilang. Dan petugas langsung menujui tambatan pompong itu, disana ditemukan sepeda yang diduga digunakan oleh 2 tersangka itu. Izar pemilik pempong itu sebenarnya mengetahui pompong hilang itu pagi hari pada 27 April, namun dia melaporkan pada 28 April,"tambahnya lagi.

Bayan juga mengaku heran. Pasalnya 2 tersangka tersebut nekat menggunakan pompong warga dengan kapasitas 2 Gross Ton (GT).

"Iya, hanya berselang seminggu kejadian ini dengan kaburnya 4 tersangka yang dari Satwas SDKP di Anambas. Nekat betul mereka menggunakan kapal kecil, namun mengarungi laut lepas,"ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lanal Natuna dan Polres Natuna terkait pencarian dua tersangka yang kabur tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Lanal dan Polres Natuna. Masyarakat juga kami himbau agar segera melaporkan, apabila melihat dua tersangka yang kabur itu," jelasnya.‎

Sebelumnya, Empat tersangka Illegal Fishing asal Vietnam kabur dari Kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas yang terletak di Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Kepala Satwas SDKP, Asep Ruhiyat mengakui pihaknya lalai terkait kaburnya empat tersangka illegal fishing tersebut. Empat tersangka tersebut, yakni Tran Thanh That nahkoda BD 96824 TS, Nguyen Van Phi nahkoda 97909 TS, Le Dinh Chien nahkoda BD 93581 TS, Pham Chi Tam nahkoda BD 93217 TS.

"Iya, ini memang kelalaian kami, karena kami kekurangan personil. Dua tersangka ini memang titipan dari KP Bisma (Mabes Polri), dan dua tersangka titipan dari KP Antasena (Mabes Polri),"jelas Asep Ruhiyat.

Dia menceritakan, kehilangan empat tersangka tersebut diketahui Senin (17/4) berkisar pukul 05:30 WIB. Pasalnya, Kepala Desa Tarempa Timur dan nelayan mendatangi Satwas SDKP.

"Kepala desa dan nelayan mendatangi kami berkisar pukul 05:30 WIB, mengeluh bahwa kapal pompong (1 GT) nelayan itu hilang. Didalam kapal ada bahan bakar minyak (BBM) berkisar 15 liter. Ini diketahui, bahwa nelayan yang baru pulang mancing, singgah sebentar kerumah. Ketika ingin menjual ikan ke Tarempa, pompong itu sudah tidak ada lagi di dermaga,"terangnya.

Editor: Surya