Tak Pernah Ngantor, ASN Dinsos Anambas Ini Terancam Dipecat
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 17-04-2017 | 18:50 WIB
terancam-dipecat.gif

Ilustrasi Salah ASN yang bertugas di Dinsos P3APMD ebrinisial MS, terancam dipecat (Sumber foto: halomalang.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD), MS, terancam mendapat sanski disiplin (pecat). Pasalnya, MS telah melanggar UU no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

"Sejak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) belum bergabung dengan Dinsos, MS tidak masuk ke kantor. Bahkan hingga saat ini MS tidak ada keterangan yang jelas. Padahal Dinsos dan BPMD sudah digabung," ujar Kepala Bidang Pengembangan SDM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnian, Senin (17/4/2017).

‎Meski demikian, lanjut Tony, pihaknya akan memberikan sanski sesuai amanat UU no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. Namun dia menyayangkan, Dinsos terkesan tutup mata terkait perilaku MS tersebut.

"Seharusnya Dinsos yang dahulu memberitahukan kejadian ini, tetapi Dinsos terkesan tutup mata. Bahkan surat yang kami layangkan tidak digubris. Kalau MS sudah kami kirimkan surat teguran pertama, kalau surat teguran sapai ketiga tidak ada balasan, maka kami akan serahkan kepada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Nanti tim yang memproses sanski MS, apakah dipecat atau gimana," tegasnya.

Toni mengakui, Bupati selalu mengingatkan kepada ASN agar menegakkan kedisiplinan pegawai. Menurutnya, imbauan Bupati tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pimpinan OPD tersebut.

"Seharusnya pimpinan OPD yang menegakkan kedisiplinan kepada bawahannya. Bukan tutup mata seperti ini. Kami juga sudah mengirimkan surat pernyataan tidak puas terhadap kinerja Dinsos ini," kesalnya.

Editor: Udin