BPJS Minta Masyarakat Jangan Khawatir Mendaftar jadi Peserta JKN
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 12-04-2017 | 19:14 WIB
BPJS-Kesehatan-400x192.gif

Kepala BPJS Wilayah Kepri saat mensosialisasikan JKN-KIS kepada masyarakat Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjamin setiap keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS), ketika menjalani pengobatan di Rumah Sakit.

"Jangan khawatir, kami tidak akan lepas tangan terhadap keluhan masyarakat yang tidak dilayani oleh rumah sakit. Caranya cukup simple, yakni bisa melapor ke Dinkes masing-masing daerah, atau langsung ke BPJS, biar kami jewer Rumah Sakitnya. Atau bisa menghubungi hotline kami 1500400. Keluhan tidak dilayani itu sampaikan kepada kami," jelas Kepala BPJS Wilayah Kepri di Tanjungpinang, dr Lenny Marlina Manalu AAAK, Selasa (12/4/2017).

Lenny menambahkan, mengenai eviden yang kerap dialami oleh peserta JKN, pihaknya berharap agar menyampaikan surat tertulis dan kuitansi yang diterima peserta.

"Sesuai Permenkes 36 tahun 2015, peseta JKN tidak dibenarkan membayarkan obat ataupun membayar fasilitas kesehatan, bila ada oknum yang meminta itu, maka sampaikan kepada kami melalui surat tertulis, dan kuitansi pembayaran. Jangan takut, semua peserta akan dilayani. Kalau tidak, laporkan kepada kami," tegasnya lagi.

‎Dia menyinggung, seluruh rumah sakit daerah memiliki verifikator dari BPJS. Menurutnya hal tersebut untuk memudahkan peserta JKN untuk menyampaikan keluhan.

"Kalau kita masuk rumah sakit, tetapi dikesampingkan karena pasien umum, maka langsung lapor ke verifikator kami. Kami langsung jewer rumah sakit itu. Kejadiannya sama dengan RS Awal Bros, mereka buat kesalahan, langsung kita tinggalkan, karena mereka tidak berkomitmen," jelasnya.

‎Dia menguraikan, ada 3 hal yang tidak diperkenankan menggunakan BPJS, yakni, sakit yang dibuat-buat, usaha punya anak, perkelahian, kecelakaan olahraga ekstreem, ataupun percobaan bunuh diri.

"Seperti kecelakaan lalu lintas, itu kan kewenangan PT Jasa Raharja. Tetapi kami siap membantu. Misalnya terjadi lakalantas, ternyata biayanya melebihi Rp10 juta, maka sisanya akan kami bayarkan sesuai surat rekomendasi Jasa Raharja," terangnya.

Dia juga menyinggung, perbedaan pengguna JKN terletak pada kelasnya, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. "Selain beda iuran, pelayanannya juga berbeda. Saat ini kita belum bisa meratakan itu semua. Tetapi di Eropa, semua masyarakat disamaratakan, tidak ada perbedaan pelayanan," akunya.

Editor: Udin