Ingin Mengoperasikan RSUD, Pemkab Anambas akan Musnahkan Aset untuk Bangun IPAL
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 03-04-2017 | 18:38 WIB
Abdul-Haris-baru.gif

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Menjelang pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa Tipe D Pratama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Adapun rencana Pemkab dalam pembangunan IPAL tersebut, berada di Puskesmas Tarempa atau tepatnya di belakang bangunan RSUD.‎ Pemkab juga telah merencanakan penghapusan aset daerah, sebelum melakukan pembangunan IPAL.

"Saya sudah perintahkan OPD (Dinas PU dan Dinkes) untuk mengundang Tim Apresial untuk menilai aset itu (Puskesmas), karena pembangunan IPAL harus memusnahkan aset itu. Ini juga dilakukan, karena kami keterbatasan tempat," jelas Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin (3/4/2017).

Haris menargetkan, pembangunan IPAL akan digesa pada tahun 2017, agar tahun 2018 mendatang RSUD dapat dioperasikan.

"Kita lengkapi dulu fasilitas dan peralatannya, sesudah itu kami akan mengajukan status RSUD ke Kementerian Kesehatan. ‎Karena gedung itu belum ditetapkan sebagai RSUD dan harus ditinjau oleh Kemenkes sesuai kriteria yang diatur dalam Perundang-undangan," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjhuairi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes untuk pemusnahan aset tersebut.

"Kewenangan kami membangun IPAL sesuai arahan Pak Bupati untuk pemusnahan aset, itu kewenangan Dinkes. Tetapi kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes terkait pemusnahan aset dan pembangunan IPAL. Kami targetkan, pembangunan IPAL dilaksanakan tahun ini (2017)," jelasnya.

Editor: Udin