Kasus Perusahaan Asing Pelanggar UU di Anambas

PP Anambas Dukung Sikap Tegas TNI Segel PT Sacofa
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 27-03-2017 | 08:00 WIB
ppkesacofa.jpg

Para anggota Pemuda Pancasila (PP) Anambas saat meninjau keberadaan PT Sacofa pasca disegel TNI. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh TNI di Tarempa. Karena telah berani mengambil alih penyegelan PT Sacofa Sdn Bhd yang beroperasi tanpa menangantongi izin sah, sesuai Peraturan dan Perundang-undangan di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan aparat yang melakukan penyegelan. Namun, kami mempertanyakan kebijakan Kemenkominfo yang sebelumnya membuka segel PT Sacofa yang terkesan sepihak, tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ketua MPC PP Anambas, Arfandi, Minggu (26/3/2017).

Dia mempertanyakan sikap Pemerintah Pusat yang tidak mampu menindak tegas terkait keberadaan PT Sacofa yang tidak memiliki izin beroperasi di Anambas. Padahal, katanya, PT Sacofa Sdn Bhd sudah tidak memiliki izin sejak 24 Februari 2014 lalu. Namun masih terksesan dibiarkan.

"Ketegasan dan kebijakan Pemerintah Pusat masih lemah. Pertanyaan kami, apakah manfaat bagi daerah atas beroperasinya PT Sacofa itu? Apa keuntungannya bagi daerah, toh kesejahteraan tidak ada dari PT Sacofa. Bahkan sebelumnya PT Sacofa diduga melakukan pelanggaran yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan langkah tegas," jelasnya.

Baca: PT Sacofa di Kepulauan Anambas Kembali Disegel TNI

Arfandi menegaskan, bila PT Sacofa beroperasi dan mengikuti aturan sesuai Perundang-undangan, maka tidak menjadi masalah. Dan harus berkontribusi bagi daerah. Menurutnya, banyak kabel fiber optik yang membentang diperairan Anambas, namun hanya PT Sacofa saja yang memiliki landing station.

"Kalau fiber optik yang lain mampu membentangkan kabel tanpa landing station, kenapa Sacofa harus membuat landing station. Kemudian, meskipun kabel yang lain tidak memiliki landing station, tetapi perusahaan yang memiliki kabel itu membayar pajak," tegasnya.

Sedangkan PT Sacofa, lanjut Ketua MPC PP Anambas itu, sangat nyata berada diwilayah Indonesia, namun kontribusi untuk daerah tidak ada. Jangankan daerah, kewajiban untuk Negara pun tidak dipatuhi. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa dibalik PT Sacofa yang sudah 3 tahun tidak memiliki izin, namun dibiarkan beroperasi.

Sebelumnya,‎ TNI di Tarempa telah mengambilalih penyegelan landing station PT Sacofa yang berada di Desa Tanjung. Hal tersebut dilakukan, karena pembukaan segel oleh perwakilan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan prosedur.

"Berkisar pukul 5 sore, kami mendapat perintah dari Korem, ternyata TNI Angkatan Laut (AL) juga mendapat perintah yang sama, yaitu untuk menyegel langsung landing station PT Sacofa. Tak tanggung-tanggung perintah diberikan hanya 5 menit saja," kata perwira penghubung Kodim Natuna, Mayor Harioko, Kamis (23/3/2017) malam.

Dia menerangkan, selain pembukaan segel yang sebelumnya melekat pada equipment room landing station PT Sacofa tidak sesuai prosedur, keberadaan PT Sacofa juga diduga mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI.

"Kemarin ketika pembukaan segel, tak satupun yang di Anambas ini diberitahu. Tetapi katika melakukan penyegelan yang dikoordinator oleh Kemenkopolhukam, semua kita dilibatkan. Apalagi hingga saat ini, status PT Sacofa belum jelas perizinannya," terang Harioko.

Editor: Dardani