Ada Apa dengan Sacofa?

PT Sacofa di Kepulauan Anambas Kembali Disegel TNI
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 24-03-2017 | 09:38 WIB
pasang-segel-01.gif

Penyegelan PT Sacofa di Kepulauan Anambas oleh TNI. (Foto: Freddy Silalahi)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tarempa melakukan penyegelan terhadap landing station PT Sacofa Sdn Bhd yang berada di Desa Tanjung, Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal tersebut dilakukan, karena pembukaan segel oleh perwakilan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tidak sesuai dengan prosedur.

"Berkisar pukul 5 sore, kami mendapat perintah dari Korem. Ternyata TNI Angkatan Laut (AL) juga mendapat perintah yang sama, yaitu untuk menyegel langsung landing station PT Sacofa. Tak tanggung-tanggung perintah diberikan hanya 5 menit saja," kata Perwira Penghubung Kodim Natuna, Mayor Harioko, Kamis (23/3/2017) malam.

Ia menerangkan, selain pembukaan segel yang sebelumnya melekat pada equipment room landing station PT Sacofa tidak sesuai prosedur, keberadaan PT Sacofa juga diduga mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI.

"Kemarin ketika pembukaan segel, tak satupun yang di Anambas ini diberitahu. Tetapi katika melakukan penyegelan yang dikoordinator oleh Kemenkopolhukam, semua kita dilibatkan. Apalagi hingga saat ini, status PT Sacofa belum jelas perizinannya," terang Harioko.

Namun sayang, Harioko tidak berani menjamin apakah perangkat yang berada di landing station PT Sacofa tersebut beroperasi atau tidak. Pasalnya, menurut Harioko, untuk mengetahui hal tersebut perlu ahli teknis mengenai perangkat yang berada di landing station PT Sacofa.

"Kita tidak dapat pastikan perangkat ini beroperasi atau tidak, karena kita tidak tahu bagaimana teknisnya. Ini butuh ahli teknis,"jelasnya.

Harioko menegaskan, setelah dilakukan penyegelan, Aparat TNI AD dan AL akan tetap siaga menjaga landing station tersebut. "15 personil kita siapkan bergantian menjaga landing station ini. Ini perintah atasan," ujarnya.

Pantauan di lapangan, meski telah dilakukan penyegelan equipment room dan battery room, mesin genset yang merupakan sumber daya pada perangkat tersebut tetap beroperasi. Logikanya, apabila perangkat tidak beroperasi maka tidak akan butuh pendinginan. Namun kenyataannya terbalik, alasan tidak beroperasi tetapi mesin genset beroperasi 24 jam.

Terlihat penyegelan kali ini ada dibawah naungan TNI AD dan AL, sayang tidak melibatkan Polri. Bahkan segel yang diberikan, merupakan police line milik POMAL.

Sebelumnya, Perwakilan Kemenkominfo dan perwakilan Mabes Polri membuka segel landing station PT Sacofa yang tidak berkoordinasi dengan Pemkab Anambas. Kepala Seksi Penertiban, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Sukampono mengatakan, pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan, karena sudah menemukan dokumen tentang perangkat yang berada di landing station fiber optik tersebut.

"Bukti dokumen sudah ditemukan, mau tidak mau penyelidikan harus dihentikan. Tetapi perangkat didalam landing station itu tidak boleh diaktifkan, sebelum melengkapi izin yang berlaku di Indonesia. Kita buka segel, karena ada juga syarat perangkat teknisnya," kata Pono belum lama ini.

Syarat perangkat teknis, lanjut Pono, adalah perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Semi Djoni Putra, Sekretaris Deputi IV Kemenkopolhukam, ketika melakukan penyegelan landing station PT Sacofa pada November 2016 lalu.

"Ada perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu, dan sesuai syarat teknisnya, harus ada diruangan yang ber AC," terangnya.

Editor: Gokli