Nelayan Anambas Kekurangan Es

Beralih dari Genset ke PLN, Pabrik Es di Antang Anambas Tak Beroperasi
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 23-03-2017 | 18:14 WIB
nelayan_anambas1.jpg

Nelayan Anambas yang kekurangan pasukan es (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memiliki kebijakan untuk mengatasi kekurangan es yang dialami para nelayan. Apalagi, pabrik es yang berada di Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan masih dikelola UPT Pemprov Kepulauan Riau.

"Pabrik es yang di Anambas dikelola oleh UPT DKP Provinsi Kepri. Sementara untuk memenuhi kebutuhan es, nelayan membutuhkan pabrik yang berskala besar," ujar Sekretaris Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusmadi, Kamis (23/3/2017).

Yusmadi menerangkan, pabrik es wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) industri. Hal tersebut merupakan kendala bagi masyarakat yang selama ini menjual es. Menurutnya, pabrik es yang dikelola oleh Pemprov Kepri mendapat subsidi BBM.

"Oleh karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan UPT supaya beroperasi secara maksimal. Karena es ini merupakan salah satu syarat utama bagi nelayan untuk melaut demi menjaga kesegaran ikan tangkapan," tegasnya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Iskandar, mengakui pabrik es yang dikelolanya mampu memproduksi 20 ton per hari. Namun dia menyayangkan, 20 ton es tersebut tidak habis dalam sehari.

"Biasanya es ini habis 5-6 ton perhari. Jadi 20 ton itu habis dalam 3 hari, kesimpulannya pabrik hanya memproduksi es 2 kali seminggu. Meski mesin sudah beralih menggunakan listrik PLN, harga es masih tetap Rp500 ribu per ton," ujarnya.

Dia mengakui, pabrik es baru beroperasi pada hari Senin lalu. Sebab pabrik yang sebelumnya menggunakan mensin genset, dialihkan menggunakan tenaga listrik dari PLN.

"Proses penyambungan PLN dimulai pada November lalu. Dan penyambungan PLN baru selesai, sehingga pabrik mulai beroperasi pada Senin lalu," jelasnya.

Editor: Udin