Kapal Pengangkut Ikan "Bodong" Beroperasi di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 01-03-2017 | 08:24 WIB
kapalikanbodong.jpg

Salah satu kapal kargo (putih) sedang berlabuh di Pelabuhan Tarempa. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekitar 14 unit kapal kargo di Kabupaten Kepulauan Anambas masuk kategori "bodong". Pasalnya, kapal kargo yang biasa dijadikan moda transportasi pengiriman ikan ke sejumlah wilayah Kepulauan Riau, tidak memiliki dokumen lengkap.

"Setelah kejadian di bulan November 2016 lalu, kapal kargo yang membawa ikan ditangkap oleh Ditpolair Polda Kepri, karena tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Maka, mulai saat itu, pemilik kapal kargo yang membawa ikan diberi toleransi mengurus izin atau dokumen selama 3 bulan, tepatnya hingga 27 Februari 2016," ujar Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Chatrina, Selasa (28/2/2017).

Chatrina menjelaskan, pihaknya telah berungkali memanggil pemilik kapal agar segera mengurus SIKPI tersebut ke Pemprov Kepri. Namun, dia menyayangkan, pemilik kapal terkesan mengabaikan.

"Sejak kejadian kemarin, kami selalu mengingatkan pemilik kapal, agar segera mengurus dokumen. Namun pemilik kapal hingga saat ini tidak ada yang mempedulikan itu. Kami juga udah menjelaskan kepada pemilik kapal, bahwa DPPP Anambas siap memfasilitasi pengurusan dokumen itu," paparnya.

Dia juga menyayangkan sikap pemilik kapal, yang belum melakukan pengurusan SIKPI sudah terlebih dahulu mengatakan rumit.‎

"Kami sudah memberikan perhatian penuh kepada pemilik kapal, tetapi mereka yang mengabaikan. Pada dasarnya mereka mengatakan rumit, karena mereka tidak mampu menunjukkan surat pembuatan kapal. Karena itu merupakan salah satu syarat untuk mengurus SIKPI," tambahnya.

Dia menegaskan, pihaknya sangat prihatin kepada nelayan dan pengumpul ikan di Anambas. Pasalnya, bila kejadian lalu terulang kembali, maka yang dirugikan yakni nelayan dan pengumpul ikan. Pihaknya juga sudah menyarankan, agar koperasi pengumpul ikan dan nelayan untuk mencari kapal khusus pengangkat ikan.

"Kejadian yang lalu merupakan pelajaran, karena semua pihak dirugikan. Saat ini ketua koperasi ikan sedang mencari pengusaha yang memiliki kapal berdokumen lengkap. Kabarnya juga sudah mendapatkan kapal, dengan ongkos yang berbeda, yakni bila kapal kargo biaya angkut Rp100 ribu per fiber, sedangkan kapal khusus ikan Rp260 ribu per fiber. Nelayan dan pengumpul ikan sudah setuju, keamanan pelayaran sudah terjamin," lanjutnya.

Chatrina menyinggung, oknum pemilik kapal kargo tersebut juga kerap mengelabui pengumpul ikan dan nelayan. Pasalnya, meski telah pernah ditahan oleh Dipolair Polda Kepri, pemilik kapal optimis, mampu mengamankan hal tersebut dari aparat.

"Dulu mungkin bisa, saat ini Saber Pungli sudah ada. Inilah yang diminta oleh pengumpul ikan‎ dan nelayan, yakni jaminan tertulis bila kapal itu bisa lolos dari aparat. Tapi nyatanya, pemilik kapal itu tidak berani membuat jaminan tertulis," ujarnya.

Kapal kargo tersebut mampu membawa 300 hingga 400 fiber ikan sekali berangkat. Dengan berat per fiber yakni 100 Kg.

Editor: Dardani