Kacabjari Tarempa Sebut Penyuluhan Hukum Dorong Pemerintah Bekerja Sesuai Prosedur
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 13-02-2017 | 17:26 WIB
teken-kerjasama-pemkab-dan-kejkasaan.jpg

Bram, Perwakilan Pokja Anambas, menandatangani fakta integritas yang disaksikan oleh Kacabjari Tarempa, Wakapolres Anambas, dan Bupati Anambas (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Muhammad Bayannullah, mengatakan, penyuluhan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan hanya bersifat imbauan untuk mendorong pejabat pemerintahan agar bekerja sesuai dengan prosedur.

Menurut Bayanullah, dalam nomenklatur nota kesepahaman antara pemerintah dengan kejaksaan terdapat tiga item. Pertama, pendampingan dalam hal ini Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), kedua represif (penekanan), dan hal yang bersifat keperdataan.

"Inilah yang disepakati antara pihak Kejaksaan dengan Pemkab Anambas ketika melakukan MoU," jelas Bayanullah, Senin (13/2/2017), ketika disinggung mengenai adanya produk hukum yang dikeluarkan kejaksaan di tahun 2‎017 ini.

"Hal yang berkaitan dengan keperdataan, lanjutnya, seperti pembebasan lahan yakni Pemkab Anambas meminta saran hukum, maka akan kami berikan," tambahnya.

‎Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, penyuluhan hukum yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Koordinasi dengan kejaksaan akan dilakukan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembangunan. Ini dilakukan guna mencegah tindak pidana korupsi. Intinya, adanya pendampingan ini akan meminimalisir resiko permasalahan hukum. Saat ini terdapat 800 paket yang masuk dalam kelompok kerja," ungkapnya.

Haris juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pekerjaan fisik, dilakukan pengawasan se-optimal mungkin.

"Pengawasan perlu, supaya pekerjaan sempurna dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Jangan dua atau tiga bulan, produk yang dikerjakan sudah rusak," tegasnya.
    
Editor: Udin